News

Babak Baru Kasus Korupsi MBG, Tersangka Kelima Andri Mulyono Pemenang Tender Motor Listrik Mark Up Rp1,1 Triliun!

Oleh: Jinan Vania Barizky Sabtu 13 Jun 2026, 19:41 WIB
Viral Harga Motor untuk Program MBG (Sumber: Instagram @kementerian_kontroversi)

AYOJAKARTA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Hingga saat ini, korps adhyaksa telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara tersebut.

Kasus ini mencuat setelah ditemukannya berbagai penyimpangan, mulai dari afiliasi tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga dugaan penggelembungan harga (markup) berbagai barang pengadaan seperti sepatu, tablet, televisi, hingga motor listrik.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terbaru dilakukan pada Kamis (12/6/2026) malam terhadap seorang bos vendor.

Berikut adalah daftar 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG yang wajib Anda ketahui:

Dadan Hindayana: Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Sony Sonjaya: Mantan Wakil Kepala BGN.

Lodewyk Pusung: Mantan Wakil Kepala BGN.

Asep Yusuf Somantri: Sosok yang dikenal sebagai orang dekat tersangka Sony Sonjaya.

Andri Mulyono: Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).

Tersangka ke-5, Andri Mulyono, menjadi sorotan karena berhasil memenangkan tender pengadaan motor listrik senilai kurang lebih Rp 1,1 triliun di BGN.

Padahal, PT YAT milik Andri diketahui tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif, serta tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor.

Syarief menjelaskan bahwa Andri bekerja sama dengan seseorang berinisial AA untuk mengakuisisi perusahaan lain (PT ASE) demi memuluskan langkahnya. Selain itu, terjadi pengondisian harga perkiraan sendiri (HPS) agar nilai proyek mendekati pagu anggaran yang tersedia.

"Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia," tegas Syarief.

Saat ini, para tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejagung juga masih menghitung secara pasti total kerugian negara akibat praktik lancung tersebut.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky