AYOJAKARTA.COM – Polda Metro Jaya resmi melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) pada Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Penangkapan ini lantaran keduanya terseret dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

"Penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan," ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
Budi menyebut setiap tahapan telah ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
"Langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Budi.

Informasi penangkapan ini awalnya disampaikan oleh pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus. Menurutnya, Roy Suryo ditangkap di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB, disusul dengan kabar penangkapan dr Tifa pada waktu yang hampir bersamaan.
Setelah penangkapan ini, keduanya dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri sebelum dilakukan pelimpahan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke pihak kejaksaan.***