AYOJAKARTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Minggu, 6 Oktober 2024.
Dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
KPK sempat menemukan uang di tangan orang kepercayaan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.
Ada tujuh orang yang diperiksa, beberapa di antaranya pejabat Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan dan kontraktor.
Pimpinan KPK, Nurul Ghufron telah merinci kronologi kejadian hingga menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menangkap kaki tangan hingga menyeret nama Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.
"Bermula dari informasi yang diperoleh oleh penyelidik KPK, bahwa pasa tahun anggaran 2024, terdapat proses pengadaan barang dan jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Provinsi Kalimantan Selatan," ujar Nurul Ghufron, dikutip AyoJakarta.com dari unggahan YouTube Official iNews, pada hari Selasa, 8 Oktober 2024.
Nurul Ghufron menjelaskan bahwa paket pekerjaan itu Kepala Dinas PUPR berinisial SOL melalui Kabid Cipta Karya inisial YUL melakukan ploting penyediaan sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui e-catalog.
Setelah itu pihak penyelidik KPK mulai mengawasi gerak gerik oknum yang dicurigai akan melakukan aksi suap dan gratifikasi yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.
"Tanggal 3 Oktober, YUD meletakkan uang di dalam kardus warna cokelat kepada YUL, atas perintah SOL bertempat di salah satu tempat makan atau restoran."
"Bahwa uang tersebut merupakan fee sebesar lima persen yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan, lalu uang tersebut diantar ke Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, dan menyerahkan uang kepada supir SOL dan diserahkan kepada AMD yang merupakan salah satu pihak penampung uang atau fee untuk gubernur," terangnya.
Pada tanggal 4 Oktober 2024, KPK mengamankan sejumlah pihak mulai jam 6.30-21.00 WIT di Polres Banjar Baru, Kalimantan Selatan, dan Gedung Merah Putih KPK.
Hingga saat ini, KPM sudah menangkap dan menetapkan beberapa orang yang diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi kepada Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.
Di antaranya YUL (Kabid Cipta Karya), AND (swasta), ARS (Staf Cipta Karya), BYG (Supir SOL), AMD (Pengepul uang untuk gubernur), SOL (Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan)
KPK juga menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai tersangka.
Dari gelaran OTT, KPM mengamankan bukti uang yang diduga sebagai fee yang akan diberikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebesar Rp12.113.160.000 dan 500 US dollar.
"KPK menyesalkan dan turut merasa sedih atas kejadian ini. KPK berharap tidak ada lagi OTT karena tidak ada korupsi," jelas Nurul Ghufron.