News

Calon Pelamar PPPK 2024 Wajib Tahu, Ini Ketentuan Penggunaan Meterai yang Jadi Penentu Kelulusan

Oleh: Karseno AJ Selasa 08 Okt 2024, 13:18 WIB
Salah satu hal paling esensial yang menjadi bagian dalam tahap seleksi administrasi PPPK adalah ketentuan penggunaan meterai.

AYOJAKARTA.COM – Tertib administrasi menjadi salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon pelamar dalam proses pendaftaran seleksi PPPK.

Seperti halnya seleksi CPNS untuk jabatan ASN, seleksi formasi PPPK juga menjadikan administrasi sebagai salah satu muatan dan prasyarat kelulusan.

Peserta CPNS untuk jabatan ASN ataupun formasi PPPK yang dinyatakan telah lulus dalam proses seleksi administrasi, dianggap berhak menuju tahap lanjutan.

Adapun tahap penting berikutnya yang wajib diikuti oleh setiap pelamar formasi PPPK sebelum dinyatakan layak memperoleh NIPPPK adalah seleksi kompetensi.

Sebelum dinyatakan sebagai peserta seleksi kompetensi, masing-masing pelamar PPPK juga perlu terlebih dahulu dipastikan lulus dalam seleksi administrasi.

Sedangkan salah satu hal paling esensial yang menjadi bagian dalam tahap seleksi administrasi, baik ASN maupun PPPK adalah ketentuan penggunaan meterai.

Baca Juga: 4 Aturan Penting Scan Dokumen untuk PPPK 2024, Begini Cara yang Benar!

Sebagaimana dengan seleksi CPNS untuk jabatan ASN, penggunaan meterai dalam seleksi formasi PPPK juga memiliki sejumlah ketentuan yang disesuaikan oleh instansi.

Dalam sistem pengesahan dan penguatan serta kelengkapan suatu dokumen administrasi, Indonesia mengenal dua jenis meterai baik elektronik maupun tempel atau fisik.

Untuk memastikan jenis meterai yang dipergunakan dalam proses kelengkapan dokumen administrasi PPPK, setiap pelamar perlu memastikan informasi situs resmi.

Selain mengunjungi web resmi instansi yang akan dilamar, setiap calon peserta PPPK juga dapat mengakses melalui situs SSCASN BKN.

Namun demikian perlu diingat bahwa sebelum melamar formasi PPPK, calon peserta sudah terlebih dahulu membuat atau mendaftarkan diri untuk bisa memiliki akun.

Melalui akun tersebut, setiap calon pelamar akan diminta untuk mengunggah sejumlah dokumen yang diperkuat atau dibubuhi dengan meterai.

Baca Juga: Daftar Seleksi PPPK Guru 2024? Ini 3 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Pelamar Sebelum Mendaftar

Setelah tahapan tersebut selesai dilakukan, instansi yang dilamar akan melakukan verifikasi dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan termasuk kelengkapan meterai.

Adapun masing-masing instansi memiliki peraturan dan mekanisme tersendiri menyangkut jenis dokumen apa saja yang perlu dilengkapi dengan meterai.

Peraturan terkait penggunaan meterai dalam seleksi PPPK telah diatur melalui surat yang diterbitkan BKN dengan Nomor: 6665/B-SI.02.01/SD/E/2024 tanggal 30 September 2024.

Mengacu pada ketentuan tersebut, selain menggunakan meterai elektronik atau e-meterai calon pelamar formasi PPPK juga diperkenankan memakai materai tempel atau fisik.

Meski demikian, calon pelamar formasi PPPK tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan meterai palsu baik dari jenis tempel ataupun elektronik.

Pengabaian terhadap ketentuan tersebut, selain dapat menimbulkan dampak hukum juga menjadi penyebab calon pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.***

Reporter Karseno AJ
Editor Tedi Rukmana