News

Kompensasi Delay Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Hak yang Bisa Dituntut ke Maskapai

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Senin 07 Okt 2024, 21:18 WIB
Ilustrasi Keberangkatan di Bandara

AYOJAKARTA.COM - Menghadapi keterlambatan penerbangan merupakan salah satu pengalaman kurang menyenangkan bagi penumpang.

Meski demikian, penumpang berhak mendapatkan kompensasi berdasarkan lamanya keterlambatan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015.

Berikut hak yang dapat diterima saat menghadapi keterlambatan penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut peraturan tersebut, kompensasi yang diberikan kepada penumpang tergantung pada kategori keterlambatan.

Baca Juga: Pengguna Premium Keluhkan Tak Bisa Akses, Bstation Indonesia akan Beri Kompensasi Usai Error? Ini Klarifikasinya

Ada enam kategori keterlambatan dengan bentuk kompensasi berbeda.

Untuk keterlambatan antara 30 hingga 60 menit (Kategori 1), maskapai diwajibkan memberikan minuman ringan sebagai bentuk kompensasi awal.

Selanjutnya, jika keterlambatan berlangsung antara 61 hingga 120 menit (Kategori 2), penumpang akan mendapatkan minuman dan makanan ringan seperti snack box.

Peningkatan kompensasi ini tentunya untuk memberikan kenyamanan lebih bagi penumpang yang harus menunggu lebih lama.

Baca Juga: Error Sejak 3 Hari Lalu, Belum Semua Fitur Kembali Normal, Bstation Sampaikan Bakal Beri Kompensasi ke Penggunanya

Bila keterlambatan berlanjut hingga 121 hingga 180 menit (Kategori 3), maskapai harus menyediakan makanan berat atau heavy meal, selain minuman.

Fasilitas ini bertujuan agar penumpang dapat tetap merasa nyaman selama menunggu jadwal keberangkatan.

Untuk keterlambatan yang berkisar antara 181 hingga 240 menit (Kategori 4), kompensasi yang diberikan lebih lengkap.

Penumpang berhak mendapatkan minuman, snack box dan makanan berat.

Baca Juga: Sudah Bisa Diakses, Akun Premium Bstation Dapat Kompensasi usai Server Error 3 Hari? Pihak Bstation Indonesia Bilang Begini

Pada tahap ini, penumpang sudah menunggu lebih dari tiga jam sehingga kompensasi yang diberikan lebih substansial.

Namun, jika penerbangan mengalami keterlambatan lebih dari 240 menit atau empat jam (Kategori 5), penumpang berhak menerima ganti rugi dalam bentuk uang sebesar Rp300.000.

Ganti rugi ini diberikan sebagai bentuk tanggung jawab maskapai terhadap ketidaknyamanan yang dialami penumpang.

Selain itu, apabila penerbangan dibatalkan (Kategori 6), maskapai wajib memberikan opsi untuk mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau memberikan pengembalian penuh (refund ticket) dari biaya tiket yang sudah dibayarkan.

Baca Juga: Terungkap Alasan GoTo PHK Massal 1300 Karyawan, Perusahaan Janjikan Kompensasi

Peraturan ini dihadirkan untuk melindungi hak-hak penumpang dan menjaga kualitas pelayanan maskapai penerbangan.

Penting bagi penumpang untuk mengetahui hak-hak mereka sehingga bisa mengajukan klaim kompensasi jika terjadi keterlambatan penerbangan.

Dengan mengetahui peraturan ini, penumpang diharapkan dapat lebih siap menghadapi keterlambatan serta tak segan menuntut hak-haknya apabila maskapai tidak memenuhi kewajiban.

Baca Juga: Tolak Kompensasi, Proyek PLTU Unit 2 Cirebon Power Hadapi Stagnansi

Keterlambatan penerbangan memang tak bisa selalu dihindari tetapi kompensasi yang layak bisa membantu mengurangi ketidaknyamanan selama menunggu.

Sebagai langkah antisipasi, pastikan selalu memantau informasi penerbangan dan simpan bukti pembelian tiket.

Dengan begitu, jika terjadi keterlambatan atau pembatalan, penumpang bisa segera mengurus kompensasi sesuai aturan yang berlaku.***

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Fathul Amanah