AYOJAKARTA.COM -- Seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) resmi dibuka pendaftarannya.
Bagi pelamar seleksi PPPK dari kategori prioritas guru, eks tenaga honorer, dan tenaga non ASN yang terdaftar di BKN dapat melakukan pendaftaran mulai tanggal 1-20 Oktober 2024.
Sementara pendaftaran seleksi PPPK untuk tenaga non ASN yang bekerja di instansi pemerintah dimulai tanggal 17 November -31 Desember 2024.
Pelamar bisa mendaftar formasi PPPK baik tenaga guru, kesehatan, dan teknis melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Dalam melakukan pendaftaran formasi PPPK tahun 2024, pelamar wajib memperhatikan ketentuan dalam pengisian biodata hingga kelengkapan unggahan dokumen atau berkas yang dipersyaratkan.
Salah satunya penggunaan meterai yang benar dan sesuai ketentuan pendaftaran PPPK tahun 2024.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi bkn.go.id, BKN mengeluarkan kebijakan melalui Surat Kepala BKN Nomor 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024 tentang Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: Pelamar Wajib Tahu! Ini 2 Peringatan BKN Tentang Pendaftaran PPPK 2024, Apa Saja?
Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam
menyelesaikan persyaratan administrasi, bahwa pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) T.A. 2024 diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi.
Lalu apa saja ketentuan penggunaan meterai dalam seleksi PPPK tahun 2024?
Dikutip AyoJakarta.com dalam unggahan Instagram @studicpns.id, berikut ketentuan penggunaan meterai dalam seleksi PPPK tahun 2024.
1. Untuk unggahan dokumen, satu meterai hanya untuk satu berkas (meterai wajib baru atau belum pernah digunakan untuk dokumen lain).
Baca Juga: Ketentuan Swafoto untuk PPPK 2024: Ada Aturan Pakaian, Latar Belakang, dan Cara Pengambilan
2. Meterai tempel direkatkan seluruhnya secara utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan yang dibubuhkan.
3. Tanda tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel.
BKN secara resmi mengijinkan penggunaan meterai tempel atau e-Meterai surat lamaran atau surat pernyataan instansi.
Akan tetapi penggunaan meterai tempel dan e-Meterai berbeda dalam cara pembubuhannya.
Untuk meterai tempel dilekatkan di tempat tanda tangan akan dibubuhkan dan harus terkena tanda tangan.
Sementara untuk e-Meterai dibubuhkan sebelah kiri tanda tangan dan tidak boleh terkena tanda tangan.
Berikut cara pengaplikasian meterai tempel dalam dokumen.
1. Cetak dokumen unggahan yang dibutuhkan baik surat lamaran atau surat pernyataan
2. Tempel meterai sedikit ke arah kiri dari bagian yang akan di tanda tangan
3. Tanda tangan di sebelah kanan meterai mengenai sedikit atau sebagian meterai.
4. Scan dokumen yang sudah dibubuhi meterai.
Jika pelamar ingin menggunakan e-Meterai dalam pembubuhan dokumen, maka bisa membeli terlebih dahulu e-Meterai melalui laman resmi https://meterai-elektronik.com.
Baca Juga: Penting! Ini Ketentuan Penggunaan Meterai Tempel di Seleksi PPPK 2024, Jangan Disepelekan
Atau bisa melalui kantor pos atau online di aplikasi Pospay atau website resmi https://meterai.posindonesia.co.id.
Jika sudah berhasil melalukan pembelian e-Meterai, bisa langsung dibubuhkan pada dokumen yang dibutuhkan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Klik “pembubuhan” pada laman dashboard
- Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 MB
- Unggah berkas yang ingin dibubuhkan e-Meterai
- Atur posisi pembubuhan e-Meterai sesuai ketentuan
Baca Juga: Sudah Dibuka! Ini Langkah Pembuatan Akun sampai Pilih Formasi PPPK 2024
- Pada pembubuhan pertama kali, kamu akan diminta untuk mengeset PIN yang berisi enam digit angka
- Catat set PIN karena akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya
- Dokumen yang telah berhasil dibubuhi e-Meterai bisa diunggah
- Jika menggunakan tanda tangan, jangan bubuhkan tanda tangan di atas materai, kamu bisa bubuhkan di samping e-Meterai.