AYOJAKARTA.COM -- Bingung dengan penggunaan meterai di seleksi PPPK 2024?
Pahami ketentuannya berikut ini.
Saat ini proses pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2024) masih terus berlangsung.
Pada proses pendaftaran PPPK 2024 ini, pelamar akan mempersiapkan segala berkas dan dokumen yang jadi persyaratan.
Baca Juga: Tata Cara Pengaplikasian Meterai Tempel dalam Dokumen Daftar PPPK 2024, Perhatikan 4 Langkah Ini
Dalam dokumen yang harus disiapkan tersebut ada beberapa yang membutuhkan meterai seperti surat lamaran dan surat pernyataan.
Kabar baiknya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengizinkan para pelamar seleksi PPPK 2024 untuk menggunakan meterai tempel.
Sebelumnya di seleksi CPNS 2024, BKN sempat hanya mengizinkan penggunaan e-materai saja.
Namun, karena beberapa kendala yang muncul akhirnya meterai tempel bisa digunakan untuk seleksi CPNS dan PPPK 2024.
Tujuan diperbolehkannya penggunaan meterai elektronik dan tempel yaitu untuk memberikan kesempatan lebih luas pada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Sudah Dibuka, Bolehkah Pakai Meterai Tempel? Begini Kata BKN
Penting diketahui bahwa penggunaan meterai tempel akan berbeda dengan meterai elektronik dan hal ini wajib diperhatikan pelamar.
Agar tak salah dan berakibat fatal, ada baiknya memahami terlebih dahulu penggunaan materai untuk seleksi PPPK 2024.
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @studicpns2024 pada Sabtu (5/10/2024), berikut penggunaan meterai tempel pada seleksi PPPK 2024:
1. Satu meterai hanya boleh digunakan untuk satu dokumen saja dan belum pernah digunakan pada dokumen lain.
2. Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tak rusak di tempat tanda tangan yang akan dibubuhkan.
3. Tanda tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel.
Jika ingin menggunakan materai elektronik, maka pelamar wajib tahu lebih dulu perbedaan pembubuhan meterai tempel dan e-meterai.
Baca Juga: Dokumen CPNS, Tanda Tangan Dulu atau e-Meterai Dulu?
Berikut perbedaan pembubuhan e-meterai dan meterai tempel:
1. Meterai tempel dilekatkan di tempat tanda tangan akan dibubuhkan, sementara itu, e-meterai dibubuhkan di sebelah kiri tanda tangan dan tak boleh menyentuh e-meterai.
2. Penggunaan meterai tempel harus menyentuh atau terkena tanda tangan sedangkan untuk e-meterai tak boleh terkena tanda tangan.
Adapun tata cara pengaplikasian meterai tempel dalam dokumen yaitu dengan print form dokumen surat lamaran atau surat pernyataan.
Kemudian tempelkan meterai sedikit ke arah kiri dari bagian yang akan ditandatangani.
Pemberian tanda tangan di sebelah kanan meterai dan mengenai "sebagian" atau "sedikit" meterai.
Jika sudah ditandatangani, kemudian scan dokumen yang sudah dibubuhi.
Itulah ketentuan penggunaan meterai tempel untuk seleksi PPPK 2024, semoga bermanfaat.***