H-1 Ditutup! Posisi E-Meterai Terlalu Jauh dari Tanda Tangan, Dokumen CPNS 2024 jadi Tidak Valid? Banyak yang Keliru, Ini Penjelasan PERURI

Posisi E-Meterai
Posisi E-Meterai

AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran CPNS 2024 hanya tersisa satu hari lagi sebelum ditutup pada Selasa 10 September 2024.

Salah satu hal yang patut diperhatikan oleh pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) saat mendaftar adalah pembubuhan e meterai seperti posisi atau letaknya.

Hal ini dikarenakan jika pelamar salah memposisikan e meterai, maka dokumen CPNS yang diunggah akan menjadi tidak valid dan berujung pendaftaran tidak memenuhi syarat (TMS).

Di masa pendaftaran CPNS 2024, ada banyak pertanyaan dari para pelamar di media sosial.

Baca Juga: Selamat KPM Bansos PKH BPNT yang Sudah Turun SP2D dan Bantuan Tambahan Uang+ Barang Cair Hari Ini!

Salah satu akun yang kerap mengunggah pertanyaan-pertanyaan seputar CPNS dan masalah yang dihadapi yaitu akun X @workfess.

Salah satu pertanyaan yang dilontarkan terkait dengan jarak posisi e meterai dengan tanda tangan pada dokumen CPNS 2024.

Akun X @workfess menanyakan jika posisi e meterai terlalu jauh dengan tanda tangan apakah aman atau justru tidak valid.

Lantas sebenarnya bagaimana posisi e meterai yang benar, apakah kasus posisi e meterai yang terlalu jauh dengan tanda tangan bisa membuat dokumen CPNS 2024 tidak valid?

Baca Juga: Kamu Daftar Instansi BKN? Ini Beberapa Alasan yang Bikin Pelamar CPNS 2024 Bisa Jadi TMS

Terkait dengan hal ini Vino Dita Tama selaku Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa letak e meterai yang posisinya terlalu jauh dengan tanda tangan masih tergolong valid.

Lebih lanjut dirinya menuturkan bahwa posisi e meterai masih tetap valid jika saat pembubuhannya tidak menutupi isi atau substansi surat.

Berdasarkan informasi dari PERURI melalui Instagram resminya @peruri.digital, berikut panduan penempatan e meterai yang benar pada seleksi CPNS 2024.

1. Urutan pembubuhan dokumen

Dokumen terlebih dahulu harus ditandatangani baru kemudian dibubuhkan e meterai

2. Besar dokumen maksimal 800 kb dengan ukuran A4, format PDF minimum versi 1.6

3. Melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer

4. Pembubuhan e meterai tidak menutupi substansi atau informasi penting pada dokumen (ada jarak antara e meterai dengan tanda tangan)

5. Tanda tangan tidak menutupi QR e meterai

Baca Juga: Viral! Oknum Mahasiswa Hukum Unsoed Diduga Terlibat Praktik Perdagangan Orang, Istri Bongkar Aib Korban: Gak Cuma Doyan KDRT

Sebelum membubuhkan e meterai, pastikan bahwa e meterai yang kamu beli asli, karena jika menggunakan e meterai palsu maka dokumen CPNS 2024 menjadi tidak valid dan terancam tidak lolos Seleksi Administrasi.

Untuk memastikan keaslian e meterai maka bisa mengeceknya melalui website resmi Peruri https://verification.peruri.co.do/ atau bisa juga mengunjungi website Kominfo https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# e meterai
# CPNS 2024

News Update

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.