AYOJAKARTA.COM – Tak boleh sembarang, ternyata pembuatan nama untuk anak atau buah hati ada peraturan tersendiri dari pemerintah, seperti apa?
Terkesan sederhana dan tidak memiliki banyak pengaruh, pemberian nama oleh masyarakat modern dianggap sebagai hal biasa.
Karena anggapan tersebut, tidak jarang para orang tua yang kemudian memberikan nama bagi keturunannya tanpa melewati berbagai macam pertimbangan.
Selain alasan populisme sesuai era atau zaman dan enak terdengar, alasan lain orang tua terkesan santai dalam memberikan Nama adalah karena tidak ingin dibuat ribet.
Berbekal anggapan tersebut, tidak sedikit orang tua yang lebih memilih nama karena pertimbangan eksotis tanpa memperhatikan makna filosofis.
Bagi masyarakat tradisional, kehadiran seorang keturunan atau anak bukan hanya bentuk kasih sayang alam semesta terhadap sebuah pasangan.
Lebih mendalam dan jauh lagi, penamaan terhadap seorang anak merupakan sebuah untaian doa yang berorientasi pada kehidupan di masa depan.
Berangkat dari kesadaran tersebut, banyak orang tua yang mempertanyakan makna sebuah nama kepada Ahli Falaqi atau orang dengan kemampuan membaca pola alam semesta.
Sebab melalui sebuah nama, segala bentuk harapan, kebaikan, dan do’a dari orang tua dapat diwakilkan atau diwariskan kepada keturunannya.
Sehingga dalam kebudayaan di Indonesia, masing-masing daerah kerap memiliki sejumlah kata atau sebutan yang tidak pantas disandang sebagai nama.
Baca Juga: Cara Hitung Skor SPMB Jabar 2025 Jalur Prestasi, Ketahui Peluang Lolos Masuk Sekolah Favorit!
Peratuan Mendagri Nomor 73 Tahun 2022
Mengacu pada kaidah tersebut, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur tentang pemberian nama bagi anak.
Berdasarkan pada Peraturan tersebut, pemberian nama kepada anak harus mememuhi sejumlah peryaratan yang telahh ditentukan.
Adapun persyaratan pertama pemberian anak oleh orang tua adalah mudah dibaca, tidak multitafsir serta tidak mengandung konotasi negatif.
Beberapa konotasi negatif, selain yang termasuk dalam bahasa slang juga dapat mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Beberapa contoh nama di Indonesia yang sempat menjadi pembicaraan karena multitafsir misalnya pintu pemberitahuan, nama, banjir, menang, mati dan sejenisnya.
Persyaratan kedua yang harus dipenuhi oleh orang tua saat memberikan nama bagi anaknya adalah Maksimal 60 Karakter termasuk spasi.
Penetapan batas huruf dalam penentuan nama anak, selain bertujuan untuk memudahkan dalam proses penulisan juga untuk menghindari penulisan singkat.
Adapun persyaratan berikutnya yang wajib diperhatikan oleh para orang tua dalam memberikan nama adalah minimal dua kata.
Penggunaan nama Depan dan Belakang dari sebuah nama, selain bertujuan untuk memudahkan pencatatan juga untuk melengkapi penulisan pada dokumen penting.
Memiliki muatan doa dan harapan, pemberian nama kepada anak oleh orang tua perlu mempertimbangkan kebutuhan psikisnya di masa depan. ***