News

Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Sudah Dibuka, Bolehkah Pakai Meterai Tempel? Begini Kata BKN

Oleh: Nisrina Harum Lestari Kamis 03 Okt 2024, 09:11 WIB
Meterai Tempel

AYOJAKARTA.COM – Meterai merupakan salah satu hal yang dibutuhkan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Ini karena ada beberapa dokumen yang wajib dibubuhkan meterai sebagai syarat mengikuti seleksi PPPK 2024.

Saat ini pendaftaran seleksi PPPK 2024 telah dibuka dan akan berlangsung mulai dari 1-20 Oktober 2024.

Pendaftaran seleksi PPPK 2024 yang dibuka kali ini diperuntukan bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II), Tenaga non ASN yang terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN dan pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023).

Baca Juga: Hanya 1 Kesempatan, Ini Aturan Ketat Pendaftaran PPPK 2024 yang Perlu Diketahui!

Calon pelamar yang akan mengikuti seleksi PPPK harus mengetahui ketentuan meterai yang diperbolehkan.

Saat ini, pemerintah telah menghadirkan meterai dalam bentuk digital atau dikenal dengan E-Meterai.

Pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, para pelamar diwajibkan menggunakan e-meterai.

Akan tetapi, banyak pelamar yang mengeluh kesulitan dalam proses membeli dan pembubuhan dokumen dengan e-meterai.

Baca Juga: Penting! Seleksi ASN PPPK Guru 2024 Telah Dibuka dan Ini 4 Kriteria yang Boleh Melamar, Kamu Termasuk?

Sehingga, pemerintah akhirnya memperbolehkan pelamar menggunakan meterai konvensional atau tempel.

Lalu apakah pada seleksi PPPK 2024 pelamar boleh menggunakan meterai tempel?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membagikan aturan terkait penggunaan meterai pada seleksi PPPK 2024.

Aturan penggunaan meterai telah tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024 tentang Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi PPPK T.A 2024.

Baca Juga: H-1 Ditutup! Posisi E-Meterai Terlalu Jauh dari Tanda Tangan, Dokumen CPNS 2024 jadi Tidak Valid? Banyak yang Keliru, Ini Penjelasan PERURI

Dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui Instagram @bkngoidofficial, BKN menyatakan bahwa pelamar PPPK bisa memilih meterai yang akan digunakan.

“Pelamar Seleksi PPPK 2024 dapat memilih menggunakan meterai tempel atau meterai elektronik (e-meterai),” tulis BKN dikutip ayojakarta.con pada Kamis (3/10/2024).

Maka, dapat dipastikan bahwa pelamar PPPK 2024 bisa menggunakan meterai tempel untuk berbagai dokumen persyaratan.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Fathul Amanah