AYOJAKARTA.COM – Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan, mekanisme pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu tahun 2029 akan mengalami perubahan.
Berbeda dengan proses pemilihan yang selama ini dilakukan secara bersamaan atau serentak, pelaksanaan Pemilu pada 2029 mendatang oleh MK diputuskan terpisah.
Mengacu pada keputusan MK terbaru, pelaksanaan Pemilu 2029 mendatang dipastikan tidak lagi menggunakan lima kotak secara serentak.
Baca Juga: Hati-hati! Olahan Makanan Ini 'Haram' untuk Dipanaskan karena Bisa Menjadi Racun Tubuh
Sebelumnya, pada 2024 lalu pelaksanaan pesta demokrasi serentak dan berskala nasional dilakukan untuk memilih Presiden, DPR, DPD, DPRD serta Kepala Daerah.
Namun mulai tahun 2029 mendatang, cakupan Pemilu berskala nasional yang dilakukan terpisah akan secara khusus diperuntukkan memilih Presiden, DPR dan DPD.
Sedangkan pelaksanaan pemilihan umum di tingkat daerah, hanya diperuntukkan memilih DPRD serta Kepala Daerah.
Disamping melakukan pemisahan, MK juga menetapkan rentang watu pelaksanaan maksimal pemilu di tingkat nasional dan daerah berjarak dua setengah tahun.
MK menilai, pelaksanaan Pemilu serentak membuat pemilih mengalami kesulitan dalam mengevaluasi kinerja pemerintahan secara lebih objektif.
Selain itu, alasan lain yang membuat MK memutuskan perlunya melakukan perubahan terkait tata cara Pemilu adalah karena dianggap mulai mendatangkan kejenuhan.
Baca Juga: Penting! Tata Tertib Tes Terstandar SPMB Jabar Tahap 2 SMA pada 3-4 Juli 2025, Wajib Tahu agar Lolos
Terkait dengan adanya perubahan tata cara pelaksanaan Pemilu di tingkat nasional dan daerah, Titi Anggraini selaku Pengamat Pemilu memberi tanggapan.
Menurut Titi, perubahan tata cara pelaksanaan Pemilu merupakan salah satu upaya memberikan ruang bagi seluruh Penyelenggara Pemilu untuk melakukan persiapan.
Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, rentang waktu yang terbatas cenderung membuat pelaksanaan pemilu mengalami banyak kendala dan kompleksitas.
Disamping proses rekrutmen Petugas Pemilu, berbagai kesiapan serta distribusi penyelenggaraan pemilu juga kerap dialami sehingga perlu dilakukan secara terpisah.
Sementara menurut Ahmad Doli Kurnia yang merupakan Anggota Komisi II DPR RI asal Fraksi Golkar, menilai keputusan MK harus tetap diapresiasi.
Baca Juga: Mending Beli Poco F7 atau iQOO Neo 10? Ini Perbandingan Dua HP Performa Monster Terbaik 2025
“Tetap harus dilaksanakan, meski berkali-kali saya katakan MK ini sudah seperti Pembuat Undang-Undang Ketiga selain DPR dan Pemerintah,” ungkapnya.
Namun demikian, Doli tidak menampik bahwa rentang waktu pelaksanaan pada pemilu sebelumnya memang terbilang singkat sehingga berdampak lahirnya ketimpangan.
Rangkaian hari yang terus didominasi dengan corak politik, menurut Doli juga berpotensi membuat pemilih merasa jenuh sehingga berdampak minimnya peran masyarakat.
Karena itu melalui pemisahan pemilu yang telah diputuskan oleh MK, Doli berharap agar berbagai persoalan antara Pusat dan Daerah tetap dapat diakses oleh publik.
“Dan kondisi itu membuat masyarakat merasa jenuh,” ungkap Doli dikutip Ayojakarta dari Kompas TV Lampung. ***