pemilu 2029
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu 2029 Tidak Lagi Serentak, Anggota DPR Ikut Buka Suara
Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan, mekanisme pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu tahun 2029 akan mengalami perubahan.
MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen Menjadi 0 Persen, Pengamat: Kenapa Baru Sekarang Dilakukan?
Sempat melahirkan polemik, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus aturan mengenai Presidential Threshold 20 persen.