News

Apakah Boleh Bawa HP Saat Tes SKD CPNS 2024? Cek Aturan dari BKN!

Oleh: Belinda Safitri KP Minggu 29 Sep 2024, 20:51 WIB

AYOJAKARTA.COM - Mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS merupakan impian banyak orang yang ingin bekerja di instansi pemerintah.

Nah, salah satu tahapan seleksi yang paling menantang adalah tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Selain mempersiapkan diri dengan cara belajar, peserta juga wajib memahami setiap ketentuan dalam pelaksanaan tes SKD CPNS 2024.

Terkait itu, salah satu pertanyaan yang kerap membuat penasaran adalah apakah peserta diperbolehkan bawa HP saat menjalani tes SKD CPNS 2024?

Baca Juga: Berapa Nilai Minimal dan Maksimal Tes SKD? Pelamar CPNS 2024 Wajib Tahu

Dilansir dari akun TikTok @irfanhik, seluruh peserta CPNS tidak diperbolehkan membawa HP atau perangkat elektronik lainnya saat memasuki ruang ujian SKD.

Hal itu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Larangan membawa handphone itu bertujuan untuk memastikan integritas dan keamanan proses seleksi, serta untuk mencegah adanya potensi kecurangan.

Baca Juga: Buruan Cek Akun! Kartu Peserta Ujian Sudah Bisa Dicetak, Periksa Lokasimu untuk Tes SKD CPNS 2024

Penggunaan ponsel pun bisa mengganggu konsentrasi peserta lain dan juga membuka peluang untuk mengakses informasi yang tidak diperbolehkan.

Olehnya itu, sebelum memasuki ruangan tes, seluruh peserta diharuskan untuk melalui pemeriksaan yang ketat.

Barang-barang yang dianggap tidak perlu, termasuk handphone, akan disimpan di loker khusus yang telah disediakan oleh panitia.

Kunci dari loker ini pun akan dipegang oleh masing-masing peserta sehingga tak perlu khawatir barang akan hilang.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Catat Jadwal Seleksi CPNS 2024 Terbaru, Tes SKD Dijadwalkan pada Tanggal Ini

Saat memasuki ruang ujian, peserta hanya diperbolehkan membawa dokumen-dokumen penting seperti KTP, kartu peserta ujian, dan alat tulis jika diperlukan.

Peserta yang kedapatan membawa handphone ke ruang ujian akan langsung didiskualifikasi dari proses seleksi.

Tidak hanya itu, peserta juga akan kehilangan kesempatan untuk mengikuti tahapan seleksi CPNS di tahun tersebut.

Baca Juga: Tes SKD CPNS 2024: 3 Strategi Jitu Mengerjakan TWK, TIU dan TKP Agar Lulus dan Tembus Ranking Teratas Agar Lanjut SKB

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap peserta untuk mematuhi semua aturan yang sudah ditetapkan demi kelancaran proses seleksinya.

Jadi, kesimpulannya adalah meskipun peserta CPNS boleh membawa handphone, tapi perangkat tersebut harus dititip dan tidak diperbolehkan untuk diikutkan saat ujian SKD berlangsung.***

Reporter Belinda Safitri KP
Editor Kartika Endah Prihatin