AYOJAKARTA.COM - Berapa nilai minimal dan maksimal yang bisa dicapai pelamar dalam tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024?
Hasil seleksi administrasi CPNS 2024 telah diumumkan beberapa hari yang lalu.
Bagi pelamar CPNS 2024 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, maka akan menjalani tes selanjutnya yaitu SKD.
Terdiri dari tiga materi berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca Juga: Buruan Cek Akun! Kartu Peserta Ujian Sudah Bisa Dicetak, Periksa Lokasimu untuk Tes SKD CPNS 2024
Baik TWK, TIU, maupun TKP memiliki nilai minimal atau nilai ambang batas atau yang juga disebut sebagai passing grade.
Namun, juga ada nilai maksimal, yaitu nilai tertinggi yang bisa dicapai peserta tes SKD.
Penting bagi peserta untuk mengetahui nilai minimal dan nilai maksimal tes SKD.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Catat Jadwal Seleksi CPNS 2024 Terbaru, Tes SKD Dijadwalkan pada Tanggal Ini
Sebelum itu, ketahui terlebih dahulu bahwa tes SKD dijadwalkan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024. Masih ada cukup waktu bagi peserta mempersiapkan diri untuk mengikuti SKD.
Langsung saja, berikut ini adalah nilai minimal dan maksimal tes SKD CPNS 2024, sebagaimana dilansir ayojakarta dari akun TikTok @ikyuuttt.
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Jumlah soal: 30 butir
Nilai minimal: 65
Nilai maksimal: 150
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
Jumlah soal: 35 butir
Nilai minimal: 80
Nilai maksimal: 175
Baca Juga: Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2024 Sudah Bisa Dicetak, Begini Cara Cetak dan Cek Lokasi Ujiannya
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Jumlah soal: 45 butir
Nilai minimal: 166
Nilai maksimal: 225
Demikian adalah informasi tentang nilai minimal dan maksimal tes SKD CPNS 2024.***

Share this article
Berikut ini adalah informasi mengenai nilai minimal dan nilai maksimal yang bisa dicapai pelamar CPNS 2024 dalam tes SKD.