AYOJAKARTA.COM - Tahapan seleksi CPNS 2024 sudah mendekati Tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).
Tahapan Tes SKD CPNS 2024 dilaksanakan tanggal 16 Oktober-14 November mendatang.
Ada berbagai aturan dan larangan yang wajib dipatuhi peserta tes SKD CPNS 2024 agar terhindar dari diskualifikasi.
Sebagai informasi, tes SKD CPNS 2024 diperuntukkan bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Baca Juga: PPPK 2024 Resmi Dibuka dengan 2 Tahap Pendaftaran Berbeda, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
Total lebih dari 2,8 juta peserta yang sudah terkonfirmasi akan mengikuti tes SKD CPNS 2024.
Nantinya jika masuk tiga besar teratas perankingan SKD dan melampaui passing grade atau nilai ambang batas maka peserta dinyatakan lulus SKD dan lanjut ke tahapan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
Bagi peserta yang sudah mengikuti tes SKD tahun 2023 dan memenuhi persyaratan memenuhi nilai ambang batas tiga submateri tes antara lain Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Karakteristik Pribadi dan Tes Intelegensia Umum, bisa menggunakan hasil nilai SKD tahun 2023 untuk seleksi SKD 2024.
Baca Juga: Jadwal Pasti Seleksi PPPK 2024 untuk Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif di Instansi Pemerintah
Akan tetapi jika pelamar tetap ingin mengikuti tes SKD CPNS 2024 maka harus memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:
- Tes Wawasan Kebangsaan: 65
- Tes Intelegensia Umum: 80
- Tes Karakteristik Pribadi: 166
Pelamar juga wajib menyelesaikan tes SKD CPNS 2024 dalam waktu 100 menit untuk pelamar umum dan 130 menit untuk pelamar penyandang disabilitas.
Lalu apa saja aturan dan larangan mengikuti tes SKD CPNS 2024?
Dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @cpns.asn pada Minggu (29/9/2024), berikut aturan dan larangan mengikuti tes SKD CPNS 2024:
1. Aturan yang wajib dipatuhi peserta SKD CPNS tahun 2024
Aturan berpakaian peserta pria untuk tes SKD CPNS 2024:
- Memakai kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah,
- Memakai celana panjang bahan kain warna hitam polos,
- Memakai sepatu formal warna hitam.
Aturan berpakaian peserta wanita untuk tes SKD CPNS 2024:
- Memakai kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah,
- Memakai rok hitam panjang bahan kain,
- Jika berhijab, memakai kerudung bahan kain warna hitam polos,
- Memakai sepatu formal warna hitam.
Baca Juga: Wajib Pasang Alarm agar tidak Terlewat, Jadwal Seleksi CPNS 2024Terbaru, SKD dan Terima NIP kapan
Peserta juga diwajibkan membawa dua berkas kelengkapan mengikuti tes SKD CPNS 2024, yaitu:
- KTP elektronik atau KTP yang masih berlaku atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan di Dispendukcapil.
- Cetakan atau print kartu peserta ujian SKD CPNS tahun 2024.
Baca Juga: Ingin Kuasai Latihan Soal TIU SKD, Temukan 3 Perbedaan pada Kedua Gambar dengan Kecermatan ini
2. Larangan yang harus dihindari peserta tes SKD CPNS 2024
Dalam mengikuti tes SKD CPNS 2024, peserta dilarang membawa barang-barang berikut:
- Buku atau catatan lainnya
- Kalkulator
- HP
- Kamera dalam bentuk apapun
- Jam tangan
- Senjata api atau senjata tajam
- Makanan dan minuman
- Benda apapun yang berbahan metal atau logam, misalnya perhiasan seperti anting, gelang, cincin, kalung, bros, dan ikat pinggang).***