AYOJAKARTA.COM — Setelah beberapa kali mengalami penundaan, akhirnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal pasti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Pengumuman ini resmi disampaikan melalui Lampiran I Surat Plt. Kepala BKN dengan nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, yang diterbitkan pada 27 September 2024.
Seleksi PPPK tahun ini mencakup pelamar dari kategori PPPK Guru, PPPK Teknis, dan PPPK Kesehatan.
Seleksi PPPK 2024 ini dibuka untuk berbagai kelompok pelamar prioritas, termasuk pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), dan tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN.
Bagi pelamar yang masuk dalam kategori tersebut, persiapan sudah dapat dilakukan mengingat seluruh tahapan seleksi kini telah memiliki jadwal resmi.
Jadwal dimulai dengan pengumuman seleksi yang akan berlangsung dari 30 September hingga 19 Oktober 2024.
Setelah pengumuman tersebut, pelamar diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri melalui portal SSCASN dari 1 hingga 20 Oktober 2024. Di tahap ini, pelamar perlu mempersiapkan berkas yang dibutuhkan sesuai dengan formasi yang dilamar.
Baca Juga: UPDATE! Penerima KIP 2024 Ada Kenaikan Plus Tambahan Bantuan Pelajar, Cek Selengkapnya!
Tahap seleksi administrasi akan dilaksanakan dari 1 hingga 29 Oktober 2024, dengan pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 30 Oktober hingga 1 November 2024.
Pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi masih memiliki kesempatan untuk mengajukan masa sanggah yang dibuka pada 2 hingga 4 November 2024, dan sanggahan tersebut akan dijawab oleh panitia seleksi hingga 6 November 2024.
Setelah proses sanggah, pengumuman pasca masa sanggah akan dilakukan dari 5 hingga 11 November 2024.
Di tahap ini, penarikan data final pelamar juga akan dilakukan pada 12 hingga 14 November 2024 untuk mempersiapkan seleksi kompetensi yang dijadwalkan dari 15 hingga 25 November 2024. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi akan diumumkan pada 26 November hingga 1 Desember 2024.
Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Jokowi Tentukan IKN Sendiri, Giliran Galau Ajak-Ajak Rakyat
Tahap pelaksanaan seleksi kompetensi akan dilaksanakan dari 2 hingga 19 Desember 2024, dengan pengolahan nilai seleksi yang berlangsung dari 7 hingga 23 Desember 2024.
Pengumuman hasil kelulusan untuk instansi yang tidak melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan akan dilakukan dari 24 hingga 31 Desember 2024.
Bagi instansi yang melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan, jadwalnya berlangsung dari 10 hingga 21 Desember 2024.
Setelah itu, nilai seleksi kompetensi dan seleksi teknis tambahan akan diintegrasikan dari 13 hingga 28 Desember 2024, dengan pengumuman hasil kelulusan terakhir tetap pada rentang waktu 24 hingga 31 Desember 2024.
Pelamar yang berhasil lolos seluruh tahapan seleksi dapat melanjutkan ke tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari 1 hingga 31 Januari 2025.
Baca Juga: Kejutan Survei Pilgub Jakarta: Duet Pasangan Ini Melesat dalam Waktu Singkat
Proses ini penting untuk melengkapi persyaratan administrasi pengangkatan. Tahap terakhir adalah usul penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) yang akan dilaksanakan pada 1 hingga 28 Februari 2025.
Dengan jadwal ini, BKN berharap seluruh proses seleksi dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Pelamar diimbau untuk terus memantau perkembangan melalui situs resmi BKN dan mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk menghadapi seleksi yang ketat ini.

Share this article
Bagi instansi yang melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan, jadwalnya berlangsung dari 10 hingga 21 Desember 2024.