AYOJAKARTA.COM -- PPPK 2024 sebentar lagi akan dibuka. Tentunya menyusul seleksi CPNS yang sedang berlangsung.
PPPK akan dibuka di akhir September atau awal Oktober berdasarkan surat dari BKN kepada pejabat PPK untuk mengecek formasi paling lambat sebelum 29 September 2024.
Tentunya kabar ini menjadi kabar gembira bagi para pegawai honorer. Namun ternyata ada syarat dan ketentuan umum untuk mengikuti PPPK.
Berikut adalah syarat dan ketentuan umum PPPK dikutip dari Instagram @studicpns.id pada Jumat, 27 September 2024:
1. Pengadaan PPPK 2024
Pengadaan PPPK 2024 ini dibuka karena untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Oleh karena itu, ada seleksi untuk PPPK di tahun 2024 selain adanya seleksi CPNS.
Baca Juga: Siap-siap! Pendaftaran PPPK 2024 akan Dibuka Sebentar Lagi, Cek Pengisian Formasi Secara Prioritas
2. Kebutuhan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Kebutuhan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di PPPK 2024 ini khusus bagi eks THK II dan tenaga non ASN.
Peserta PPPK 2024 tidak boleh yang telah menjadi ASN. Selain itu untuk eks THK II. Tidak bisa dari honorer baru.
3. Eks THK II
PPPK 2024 diprioritaskan dan dikhususkan bagi eks THK II serta tenaga kerja yang bukan ASN.
Eks THK II adalah pegawai yang namanya terdaftar dalam pangkalan data BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
4. Tenaga Non ASN
Persyaratan untuk tenaga non ASN ini adalah namanya terdaftar dalam database tenaga non ASN di BKN.
Selain itu tenaga non ASN aktif bekerja di instansi pemerintah paling sedikit selama 2 tahun terus menerus.
Baca Juga: Siap-siap Daftar PPPK Guru 2024! Simak 4 Kriteria Pelamar yang Bisa Mendaftar PPPK Guru Tahun Ini
Tidak boleh untuk yang menjadi tenaga non ASN kurang dari 2 tahun meskipun terus menerus.
Maksudnya adalah peserta PPPK merupakan tenaga non ASN yang mempunyai pengalaman kerja minimal 2 tahun di instansi pemerintah.
Itulah syarat dan ketentuan umum PPPK 2024. Semoga bermanfaat!***