AYOJAKARTA.COM - Ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan mulai dilaksanakan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Para pelamar yang telah dinyatakan lolos dan memenuhi syarat di seleksi administrasi bisa mempersiapkan diri menghadapi ujian SKD CPNS 2024.
Diketahui, dalam tes SKD CPNS 2024 terdapat tiga materi yang akan diujikan di antaranya tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensi umum (TIU) dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ketiga materi tersebut memiliki komponen soal dan nilai ambang batas yang berbeda.
Bagi peserta yang ingin lolos di tahap ini harus memiliki nilai batas minimun sesuai passing grade yang telah ditentukan.
Sesuai keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) nomor 321 tahun 2024 terkait nilai ambang batas SKD pengadaan pegawai negeri sipil tahun 2024, passing grade atau nilai ambang batas untuk formasi kebutuhan umum di antaranya TKP 65, TIU 80 dan TKP 166.
Lantas, jenis materi apa saja yang akan diujikan di SKD CPNS?
Kisi-Kisi Materi SKD TKP, TIU dan TKP
Dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @aptaschool_cpns pada Jumat 27 September 2024, berikut kisi-kisi materi SKD yang akan diujikan.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Pelayanan Publik
- Jejaring Kerja
- Sosial Budaya
- Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK)
- Profesionalisme
- Anti Radikalisme
Tes Intelegensi Umum (TIU)
- Kemampuan Verbal
- Kemampuan Numerik
- Kemampuan Vigural
Baca Juga: Gagal Seleksi Administrasi CPNS 2024 Masih Bisa Daftar PPPK? Begini Penjelasan Resmi BKN!
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Nasionalisme
- Integritas
- Bela Negara
- Pilar Negara
- Bahasa Negara
Demikian poin penting atau komponen materi yang diujikan di tes SKD seleksi CPNS 2024.***