AYOJAKARTA.COM - Pengumuman administrasi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah diumumkan sejak 14-19 September 2024.
Bagi peserta yang lolos tahap administrasi, bisa mengikuti tahap seleksi CPNS selanjutnya.
Sedangkan bagi peserta yang tidak memenuhi syarat alias gugur di seleksi administrasi tak dapat mengikuti tahap berikutnya.
Lantas, apakah peserta yang TMS di seleksi CPNS bisa mengikuti PPPK 2024?
Dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.id pada Jumat 27 September 2024, bagi peserta yang gugur di tahap seleksi administrasi CPNS tak dapat mengikuti seleksi PPPK 2024.
Hal ini telah disampaikan Badan Kepagawaian Negara (BKN) yang menegaskan bahwa pelamar ASN tak bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK dalam waktu bersamaan.
Tak hanya itu, pemerintah juga membuka seleksi PPPK tahun ini hanya untuk beberapa formasi khusus.
Maka dari itu, bagi pelamar umum di seleksi CASN 2024 tak bisa mendaftar PPPK.
Baca Juga: 5 Tips dan Trik Hadapi TWK SKD CPNS 2024 agar Capai Passing Grade
Lantas, siapa saja yang bisa mendaftar PPPK tahun ini?
Perlu diketahui, tahun ini pemerintah membuka formasi PPPK untuk tenaga teknis, kesehatan dan guru.
Pengisian Formasi PPPK Prioritas
Adapun kriteria bagi pelamar PPPK 2024, di antaranya:
Baca Juga: 4 Rekomendasi Channel YouTube Terbaik untuk Belajar TWK, Bantu Peserta CPNS Raih Skor Tinggi!
1. PPPK Teknis
- Eks THK-2.
- Non ASN yang telah terdata di database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dengan masa kerja paling sedikit dua tahun.
Baca Juga: Awas Keliru! Ini Fungsi Kartu yang Didapat Pelamar CPNS 2024, Mana yang Wajib Dibawa saat Tes SKD?
2. PPPK Kesehatan
- Pelamar D-4 Bidan pendidik tahun 2023.
- Eks THK-2.
- Non ASN yang telah terdata di database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dengan masa kerja paling sedikit dua tahun.
3. PPPK Guru
- Pelamar prioritas.
- Guru eks THK-2.
- Guru non ASN yang telah terdata di database BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
- Guru non ASN yang mengajar di sekolah negeri terdaftar di dapodik dan aktif mengajar paling sedikit dua tahun.
- Lulusan PPG.
Demikian informasi terkait seleksi CPNS dan PPPK 2024.***

Share this article
Begini penjelasan resmi BKN terkait bisakah mendaftar seleksi CPNS dan PPPK di waktu yang bersamaan.