AYOJAKARTA.COM -- Saat ini seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2024 (CPNS 2024) telah melewati masa jawab sanggah.
Masa jawab sanggah ini berlangsung hingga 24 September 2024 dan setelah tahap ini akan ada tahapan penarikan data final SKD dan penjadwalan SKD CPNS 2024.
Perlu diketahui bahwa selama proses seleksi CPNS 2024 berlangsung, pelamar akan mendapatkan 3 jenis kartu.
Baca Juga: Tidak Ada Jawaban yang Salah, Berikut Ini Tips Menjawab Soal TKP yang Sering Keluar di SKD CPNS
Adapun 3 jenis kartu yang diterima oleh pelamar CPNS 2024 yaitu Kartu Informasi Akun, Kartu Pendaftaran hingga Kartu Peserta Ujian.
Masing-masing kartu ini memiliki fungsi dan kegunaan yang berbeda-beda dan pelamar wajib mengetahuinya agar tidak salah penggunaan.
Lantas, apa saja sih perbedaan antara Kartu Informasi Akun, Kartu Pendaftaran dan Kartu Peserta Ujian?
Baca Juga: Tinggal Sebulan Lagi, Inilah Dokumen dan Pakaian yang Harus Dibawa saat SKD CPNS 2024!
Dikutip dari akun Instagram @cpnsindonesia, berikut ini perbedaan antara Kartu Informasi Akun, Kartu Pendaftaran dan Kartu Peserta Ujian.
1. Kartu Informasi Akun
Kartu pertama yang akan diterima oleh pelamar CPNS 2024 yaitu Kartu Informasi Akun.
Ini merupakan kartu yang digunakan sebagai bukti bahwa pelamar telah membuat akun SSCASN sebelum melakukan pendaftaran.
Adapun Kartu Informasi Akun ini diperoleh setelah pelamar selesai membuat akun di SSCASN.
2. Kartu Pendaftaran
Kartu kedua yang akan diterima oleh pelamar CPNS 2024 yaitu Kartu Pendaftaran yang didapatkan setelah berhasil mendaftar CPNS hingga submit.
ini merupakan sebuah kartu yang berisikan data diri, detail formasi yang dilamar dan masih banyak lagi yang lainnya.
Selain itu, kartu ini digunakan sebagai bukti bahwa kamu sudah mendaftar seleksi CPNS 2024.
3. Kartu Peserta Ujian
Kartu selanjutnya yang akan diterima oleh pelamar CPNS 2024 yaitu Kartu Peserta Ujian yang didapatkan jika sudah Memenuhi Syarat (MS) atau lolos seleksi administrasi.
Pelamar wajib membawa Kartu Peserta Ujian ketika akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Nantinya, Kartu Peserta Ujian ini baru bisa dicetak saat masa jawab sanggah selesai yaitu setelah 29 September 2024.
Adapun Kartu Peserta Ujian ini memuat informasi tentang lokasi ujian SKD dan juga data diri pelamar.
Harap perhatikan kembali kartu-kartu yang telah diterima selama prose seleksi CPNS 2024 dan jangan sampai salah penggunaannya.
Demikian informasi mengenai perbedaan 3 jenis kartu yang diterima oleh pelamar selama proses seleksi CPNS 2024. Semoga bermanfaat.***