News

3 Kriteria dan Cara Menggunakan Nilai SKD 2023 di CPNS 2024, Pastikan Memenuhi Syarat

Oleh: Nisrina Harum Lestari Selasa 24 Sep 2024, 06:14 WIB
Ilustrasi. Pelaksanaan SKD CPNS

AYOJAKARTA.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini telah memasuki tahap konfirmasi penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (2023).

Seperti yang diketahui, pelamar CPNS 2024 yang sebelumnya telah mengikuti SKD pada tahun 2023 diperbolehkan untuk menggunakan nilai tersebut untuk seleksi tahun ini.

Ketika menggunakan nilai SKD tahun 2023, maka pelamar tidak perlu mengikuti SKD pada seleksi CPNS 2024.

Konfirmasi penggunaan nilai SKD 2023 untuk SKD 2024 akan berlangsung mulai dari 18-28 September 2024 di laman SSCASN.

Baca Juga: YES!  Data Final Sudah Muncul Setelah Nama dan Nominal Bansos Muncul di SIKS-NG, Tahap Apa Lagi untuk Bisa Mencapai Pencairan September-Oktober?

SKD merupakan salah satu tahapan seleksi yang wajib diikuti oleh pelamar yang telah lolos seleksi administrasi.

Sebelum menggunakan nilai SKD 2023, pelamar harus tau kriteria yang telah ditentukan dan bagaimana cara menggunakannya.

Dikutip dari akun Instagram @cpnsindonesia, Selasa (24/9/2024), berikut adalah kriteria dan cara menggunakan nilai SKD 2023 di CPNS 2024.

Baca Juga: MANTAP! Sekarang Giliran Bansos Ini Positif Cair 2 Bulan Periode September-Oktober dan Sudah Verifikasi Rekening!

Kriteria untuk Pakai SKD 2023

1. Harus Melamar pada Jenjang Pendidikan yang Sama

Jika pada seleksi tahun 2023 pelamar melamar pada jenjang S1, maka tahun ini juga harus melamar pada jenjang S1.

2. Jabatan dan Instansi yang Dilamar Boleh Berbeda

Pelamar boleh memilih jabatan dan instansi yang berbeda di SKD 2024. Misalnya pada tahun 2023 melamar di BKKBN dan tahun 2024 melamar di Kementerian Perhubungan.

3. Nemenuhi Nilai Ambang Batas

Untuk menggunakan SKD 2023, maka nilanya harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade sesuai dengan jenis kebutuhan yang dilamar tahun ini.

Cara Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD 2023

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id

2. Masuk menggunakan NIK dan kata sandi yang susah didaftarkan

3. Masukan kode Captcha

Baca Juga: Terkuak! Fakta Baru dari Perseteruan Lolly dengan Ibunya, Ternyata Nikita Mirzani Tidak Pernah...

4. Gulir ke bawah untuk mengetahui nilai SKD 2023

5. Di bawah rincian nilai SKD 2023 terdapat tombol kuning bertuliskan ‘Gunakan Nilai SKD Tahun 2023’

6. Konfirmasi penggunaan nilai SKD 2023 dengan ketuk ‘Ya’

Perlu diketahui bahwa jika pelamar sudah mengetuk ‘Ya’ maka sudah bulat menggunakan nilai SKD 2023 dan tidak bisa diubah lagi.

Demikian informasi mengenai syarat penggunaan nilai SKD di CPNS 2024. Semoga bermanfaat.***

TAGS:
Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Desi Kris