News

Kapan CPNS Terima Gaji Pertama Setelah Dinyatakan Lolos Seleksi? Ini Info Waktu dan Besaran Nominalnya Sesuai GOLONGAN

Oleh: Admin Minggu 22 Sep 2024, 18:56 WIB
Ilustrasi. CPNS yang Lolos Seleksi

AYOJAKARTA.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 saat ini telah berjalan.

Setelah pengumuman seleksi administrasi, bagi pelamar CPNS 2024 yang lolos akan berlanjut ke tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Menjadi PNS adalah mimpi sebagian banyak orang.

Banyak alasan mengapa sebagian orang mengidam-idamkan ingin menjadi PNS.

Baca Juga: KABAR BAIK! Update Terkini Bansos PKH BPNT September-Oktober 2024 Sudah Muncul Keterangan Ini, Fix Bakal Cair 3 Hari Lagi?

Salah satunya, mereka akan mendapat tunjangan pension.

Hal ini tentu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Lantas kapan CPNS akan menerima gaji pertama setelah dinyatakan lolos seleksi dan resmi menjadi PNS?

Dikutip dari Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012, Minggu (22/9/2024) PNS yang baru bisa menerima gaji pertama minimal satu bulan setelah bekerja.

Baca Juga: YES!  Data Final Sudah Muncul Setelah Nama dan Nominal Bansos Muncul di SIKS-NG, Tahap Apa Lagi untuk Bisa Mencapai Pencairan September-Oktober?

Atau minimal satu bulan setelah mendapat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Berikut aturannya yang tertulis pada Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012:

1. Gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan SPMT.

2. Gaji CPNS dibayarkan pada bulan yang bersangkutan atau bulan berjalan dari pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 1.

Jika tanggal 1 yang bertepatan dengan hari libur, sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya.

3. Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 2 (apabila tanggal 1 bukan hari libur) dan seterusnya, gaji yang dibayarkan mulai bulan berikutnya asalkan setelah melaksanakan tugas.

Rincian gaji PNS sesuai dengan golongan:

Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Fix Cair Alokasi 2 Bulan! Nama-Nama KPM PKH Peralihan Pos ke KKS Sudah Bisa Dicek, Cair Paling Sedikit Nominal Rp225.000

Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Akun Fufufafa Didamprat Warga X karena Singgung Sebutan Nabi, MUI dan Muhammadiyah Diminta Turun Tangan

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Rincian gaji di atas tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2OI9 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun N 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 20I9. ***

TAGS:
Reporter Admin
Editor Desi Kris