AYOJAKARTA.COM - Kamu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 gara-gara akreditasi?
Nah, apakah TMS CPNS 2024 gara-gara akreditasi bisa disanggah?
Ternyata, tidak sedikit pelamar CPNS 2024 yang dinyatakan TMS atau tidak lolos administrasi karena masalah akreditasi.
Salah satunya adalah TMS karena tanggal atau periode waktu di ijazah tidak sama dengan periode waktu di akreditasi.
Diketahui, Masa Sanggah CPNS 2024 telah dimulai sejak kemarin, 20 September hingga 22 September.
Sedangkan tahap Jawab Sanggah dimulai pada 20-24 September 2024.
Sebelum mengajukan sanggah, ada beberapa ketentuan yang perlu dipahami pelamar.
1. Pengajuan sanggah hanya boleh dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah. Maksudnya, kesalahan bukan berasal dari pelamar.
2. Pelamar hanya bisa melakukan sanggahan sebanyak satu kali.
3. Alasan sanggahan harus benar, realistis, tidak mengada-ngada, dan sesuai dengan dokumen yang diunggah sebelumnya.
4. Pelamar wajib mengajukan sanggahan atas semua dokumen yang tidak valid. Jika ada satu dokumen saja yang tidak valid, maka tetap dinyatakan TMS.
Lantas, apakah TMS gara-gara akreditasi bisa disanggah?
Dilansir ayojakarta.com dari akun TikTok @irfanhik, konsultan rekrutmen CASN, TMS gara-gara akreditasi tidak bisa disanggah.
Sanggahan tidak akan diterima, karena berdasarkan ketentuan umumnya, tanggal yang ada di ijazah harus berada dalam rentang akreditasi yang diunggah ke SSCASN.
Namun, jika tanggal yang ada di ijazah berada dalam rentang akreditasi dan dinyatakan TMS, maka pelamar dapat mengajukan sanggahan.***