News

Mau Pakai Nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024? Ini 5 Ketentuan yang Harus Dipenuhi

Oleh: Admin Jumat 20 Sep 2024, 21:32 WIB
Berikut ketentuan penggunaan nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024.

AYOJAKARTA.COM - Nilai SKD 2023 dapat digunakan untuk rekrutmen CPNS 2024. Namun, peserta yang akan mengkonversi nilainya wajib mengetahui 5 ketentuan yang telah ditetapkan KemenPAN RB.

Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 sebentar lagi akan segera memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sebelum pelaksanaan SKD CPNS 2024, BKN telah menginformasikan bahwa peserta dapat menggunakan nilai SKD yang telah diperolehnya pada seleksi CPNS tahun 2023 kemarin.

Baca Juga: PON Aceh 2024 Penuh Kritik dan Kontroversi, Menpora Dito Ariotedjo Buka Suara Begini...

Namun penggunaan nilai ini tentunya tidak semata-mata sesuai keinginan peserta belaka, melainkan peserta harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Sebelum pelaksanaan SKD, peserta akan dilakukan konfirmasi terlebih dahulu apakah akan menggunakan nilai SKD tahun 2023 atau tahun 2024.

Peserta yang memilih menggunakan nilai SKD 2023 secara otomatis tidak dapat mengikuti tes SKD CPNS 2024.

Sementara bagi peserta yang memilih menggunakan nilai SKD 2024, maka akan menajalani tes SKD bulan Oktober mendatang.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Pasca Sanggah CPNS 2024? Pelamar TMS Wajib Tahu Ini, Cek Jadwalnya Berikut!

Masa konfirmasi penggunaan nilai SKD juga telah dijadwalkan yakni dimulai pada 18-28 September 2024.

Terlepas dari hal tersebut, lalu ketentuan apa saja yang harus dipenuhi peserta jika ingin menggunakan nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024?

5 Ketentuan Penggunaan Nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024

Melansir Keputusan MenPAN RB Nomor 344 Tahun 2024, berikut ketentuan penggunaan nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024, diantaranya mencakup;

Baca Juga: Pengumuman Administrasi CPNS 2024 Berakhir, Berikut Daftar 10 Instansi Daerah dan Pusat yang Memiliki Tingkat Pesaingan Tertinggi

1. Melamar di SSCASN menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023

2. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023

3. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024

4. Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar

5. Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.

Itulah daftar ketentuan yang wajib diketahui peserta yang ingin menggunakan nilai SKD 2023 untuk seleksi CPNS tahun 2024.***

Baca Juga: Rajin Berlatih Tes Penglihatan agar Cermat dan Jeli, Temukan 3 Perbedaan pada Kedua Gambar agar Lolos SKD

Reporter Admin
Editor Imanudin Abdurohman