AYOJAKARTA.COM - Nilai SKD 2023 dapat digunakan untuk rekrutmen CPNS 2024. Namun, peserta yang akan mengkonversi nilainya wajib mengetahui 5 ketentuan yang telah ditetapkan KemenPAN RB.
Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 sebentar lagi akan segera memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sebelum pelaksanaan SKD CPNS 2024, BKN telah menginformasikan bahwa peserta dapat menggunakan nilai SKD yang telah diperolehnya pada seleksi CPNS tahun 2023 kemarin.
Baca Juga: PON Aceh 2024 Penuh Kritik dan Kontroversi, Menpora Dito Ariotedjo Buka Suara Begini...
Namun penggunaan nilai ini tentunya tidak semata-mata sesuai keinginan peserta belaka, melainkan peserta harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Sebelum pelaksanaan SKD, peserta akan dilakukan konfirmasi terlebih dahulu apakah akan menggunakan nilai SKD tahun 2023 atau tahun 2024.
Peserta yang memilih menggunakan nilai SKD 2023 secara otomatis tidak dapat mengikuti tes SKD CPNS 2024.
Sementara bagi peserta yang memilih menggunakan nilai SKD 2024, maka akan menajalani tes SKD bulan Oktober mendatang.
Baca Juga: Kapan Pengumuman Pasca Sanggah CPNS 2024? Pelamar TMS Wajib Tahu Ini, Cek Jadwalnya Berikut!
Masa konfirmasi penggunaan nilai SKD juga telah dijadwalkan yakni dimulai pada 18-28 September 2024.
Terlepas dari hal tersebut, lalu ketentuan apa saja yang harus dipenuhi peserta jika ingin menggunakan nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024?
5 Ketentuan Penggunaan Nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024
Melansir Keputusan MenPAN RB Nomor 344 Tahun 2024, berikut ketentuan penggunaan nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024, diantaranya mencakup;
1. Melamar di SSCASN menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023
2. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023
3. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024
4. Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar
5. Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.
Itulah daftar ketentuan yang wajib diketahui peserta yang ingin menggunakan nilai SKD 2023 untuk seleksi CPNS tahun 2024.***