News

Pedagang di E-commerce akan Dikenakan Pajak 0,5 Persen Mulai Juli 2025, Simak Kriterianya!

Oleh: Asti Aureli Septania Rabu 25 Jun 2025, 14:03 WIB
Pemerintah Indonesia berencana menerapkan aturan baru yang mewajibkan pedagang di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada

AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Indonesia berencana menerapkan aturan baru yang mewajibkan pedagang di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan lain-lain untuk memotong dan menyetorkan pajak sebesar 0,5% .

Informasi tersebut didapatkan dari dua sumber industri yang sebagaimana dilansir dari Reuters pada Rabu (25/06/2025).

“menurut dua sumber industri, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan peraturan baru yang mengharuskan penjual platform e-commerce untuk memotong pajak atas pendapatan penjualan penjual,” tulisnya.

Baca Juga: Pencairan Bansos Masih Berlangsung, Mohon Maaf Pemilik KKS Tipe Ini Tidak Terima Bantuan Tahap 2 Maupun Paket Stimulus!

Langkah ini merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah dalam memperkuat regulasi perpajakan sektor digital, yang sebelumnya pernah diupayakan pada 2018 namun sempat ditunda.

Kriteria Pedagang E-commerce yang Dikenai Pajak

Adapun kriteria Pedagang atau pelapak di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Bukalapak yang akan dikenakan pajak sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan jika omzet tahunan, yakni mereka berada di kisaran Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Kebijakan ini disiapkan oleh pemerintah untuk menyamakan perlakuan antara pedagang daring dan toko fisik, sekaligus meningkatkan penerimaan pajak negara.

Baca Juga: Sinyal Kuat Pemekaran Wilayah Jawa Barat: 5 Provinsi Baru Siap Terbentuk, Kota Bandung Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Peraturan baru yang mengatur pemungutan pajak ini akan segera diterbitkan dalam waktu dekat, dan mewajibkan platform e-commerce untuk memotong dan menyetorkan pajak tersebut dari pendapatan penjual.

Diketahui, Penerapan pajak penjual di platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia direncanakan akan diumumkan paling cepat bulan depan, yakni pada bulan Juli 2025.

Selain itu, aturan ini juga mengatur sanksi bagi platform yang tidak memungut atau terlambat melaporkan pajak penjualnya.

Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam memperkuat pengawasan dan kepatuhan pajak di sektor perdagangan elektronik yang terus berkembang pesat di Indonesia. ***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Jinan Vania Barizky