News

Tangisan Saksi Renadi Kembali Pecah di Sidang PK Enam Terpidana, Mantan Wakapolri Ungkap Akar Masalah Kasus Vina-Eky!

Oleh: Karseno AJ Kamis 19 Sep 2024, 14:48 WIB
Konsistensi keterangan saksi Aldi dalam persidangan menurut mantan Wakapolri Oegroseno sebagai keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

AYOJAKARTA.COM -- Dalam sidang PK enam terpidana kasus sejoli Vina-Eky Rabu, 18 September 2024, kesaksian Renaldi kembali membuat publik diselimuti tangisan.

Mengaku sempat mendapat beragam bentuk penyiksaan, saksi Renaldi mengaku diminta untuk mengakui keterlibatannya dalam tindak pembunuhan pasangan Vina-Eky.

Namun mendapat perlakuan tidak manusiawi, Renaldi alias Aldi bersikeras tidak mengetahui apapun soal kasus tewasnya pasangan Vina-Eky.

Baca Juga: Jawaban Widi dan Mega Dinilai Ketus, Kesaksian Teman Vina Cirebon di Sidang PK Diragukan JPU: Kami Tak Sependapat

Sebelumnya dalam sidang PK yang diajukan oleh mantan terpidana Saka Tatal, saksi Aldi juga sempat menyampaikan pernyataan serupa.

Adanya konsistensi keterangan saksi Aldi dalam dua agenda persidangan berbeda, menurut mantan Wakapolri Oegroseno sebagai keterangan yang dapat dipertanggung-jawabkan.

Namun demikian, Oegro tidak menampik bahwa keputusan akhir menyangkut kesaksian Aldi berada sepenuhnya di tangan Majelis Hakim.

Baca Juga: Jadi Saksi Ahli di Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji: Sudah Selesai, Wong Kecelakaan Lalu Lintas

Selain Oegroseno, hal senada terkait kesaksian Aldi juga disampaikan oleh Akhiar Salmi selaku Pakar Hukum Pidana.

Menurut Akhiar, dalam dua agenda persidangan baik Saka Tatal ataupun enam terpidana; saksi Aldi memang menunjukkan ekspresi luapan emosi yang tidak berubah.

Tangisan yang diperlihatkan saksi Aldi dalam ruang sidang, menurut Akhiar bisa merupakan suatu indikasi adanya proses penyiksaan selama pemeriksaan.

Baca Juga: Susno Duadji Sentil Polresta Cirebon di Sidang PK 6 Terpidana, Sebut 'Amburadul' Saat Penyidikan Kasus Vina

“Ini persoalan keyakinan, sekarang apakah Hakim Agung nanti bagaimana dia memaknai air mata saksi Renaldi dalam persidangan,” jelas Akhriar.

Lebih lanjut, Akhiar menilai pertimbangan dan penilai Hakim Agung terhadap tangisan Aldi merupakan kunci dari status PK Saka Tatal serta enam terpidana.

Selain karena aspek kemanusiaan, klausul dalam BAP juga disebutkan adanya proses pemeriksaan yang harus terbebas dari unsur tekanan.

Karena itu, salah satu tugas pokok yang harus mampu dilakukan tim kuasa hukum terhadap Majelis Hakim adalah adanya kondisi penuh tekanan pada 2016 silam.

Baca Juga: Hadir di Sidang PK, Dede dan Liga Akbar Minta Maaf dan Siap Tukar Tempat dengan 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon: Tenang, Saya yang Gantiin

Keberhasilan tim kuasa hukum dalam membuktikan adanya tekanan pada 2016, menurut Akhiar sejalan dengan definisi Novum dalam Pasal 263 Ayat 2 Huruf a.

Sehingga salah satu esensi yang wajib terpenuhi dan menjadi medan pertempuran bagi kuasa hukum enam terpidana adalah memastikan perspektif Hakim.

Terkait akar persoalan kasus Vina-Eky, mantan Wakapolri Oegroseno menilai semua rangkaian bermula dari Laporan Model A buatan Iptu Rudiana pada 31 Agustus 2016.

Baca Juga: Mengaku Sempat Menjadi Pelaku Pemukulan para Terpidana Kasus Vina-Eky, Mantan Terpidana Siap Jadi Saksi Mahkota

Terdapat dua jenis laporan, laporan model A dilakukan oleh anggota kepolisian sementara modell B biasa diperuntukkan masyarakat umum.

Menurut Oegro, petugas kepolisian paling berwenang untuk melakukan laporan Model A dalam kasus Vina adalah yang pertama kali mendatangi TKP, bukan Iptu Rudiana.

“Bukan empat hari setelah kejadian, itu yang fatal!” tegas Oegro.***

Reporter Karseno AJ
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil