AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan pengajuan PK (Peninjauan Kembali) enam terpidana kasus Vina Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon.
Pada agenda sidang hari ini, Rabu, 18 September 2024, tim kuasa hukum enam terpidana menghadirkan ahli untuk dimintai keterangan dan analisisnya terkait pengungkapan kasus Vina.
Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, SH, MH, didapuk untuk menjadi ahli dalam sidang lanjutan PK enam terpidana hari ini.
Mantan Kabareskrim Polri ini menjelaskan sesuai bidang keahliannya terkait penyelidikan dan penyidikan suatu kasus hukum pidana.
Menurutnya dalam sebuah kasus pidana, penyidikan dan penyelidikan kepolisian dimulai ketika sudah ada pelaku baik yang tertangkap tangan atau tidak di samping ada barang bukti yang menguatkan.
"Jika ada pelaporan di kepolisian karena dugaan terjadi tindak pidana dengan pelaku tidak tertangkap tangan, maka diperkirakan waktunya, baru ada penyelidikan."
"Jika sudah diketahui peristiwa apa atau ditemukan orang mati, matinya juga belum tentu tindak pidana, bisa mati serangan jantung, atau jatuh dari pohon, atau digigit ular."
Jika hasil penyelidikan menunjukkan adanya tindak pidana maka setelah itu, tim polisi bergerak kalau itu tindak pidana," jelas Susno, dikutip AyoJakarta.com dari unggahan YouTube Kompas TV, hari Rabu, 18 September 2024.
Jutek Bongso, selaku penasehat hukum menanyakan pokok permasalahan yang menjurus terhadap kejadian yang dialami oleh enam terpidana saat penyidikan kasus Vina delapan tahun silam.
Sebagai informasi, enam terpidana, Jaya, Eka Sandi, Eko, Hadi, Rivaldi, dan Supriyanto ditangkap oleh tim kepolisian Polresta Cirebon dengan tuduhan melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky, 27 Agustus 2016.
Jutek Bongso mengungkapkan dalam sebuah ilusi kasus, bahwa penangkapan tujuh terpidana termasuk Saka Tatal yang sudah dinyatakan bebas banyak kejanggalan.
Mulai dari penangkapan paksa tanpa surat perintah penangkapan, oknum polisi yang menangkap bukan berdinas sebagai Reserse, hingga adanya dugaan tindakan kekerasan kepada terpidana.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Susno Duadji menjawab dengan tegas bahwa banyak kesalahan yang dilakukan oleh oknum polisi Polresta Cirebon.
"Nah itu amburadul. Apapun istilah yang digunakan, merampas kemerdekaan orang lain, membawa ke kantor, membawa ke suatu tempat itu namanya sudah merampas kemerdekaan,"
"Gak bisa pakai istilah mengamankan, di KUHP tidak ada istilah mengamankan apalagi ini bukan tertangkap tangan ya, dia kemerdekaan audah diambil di bawa ke suatu tempat," ujar Susno.
Mantan Kapolda Jaw Barat periode 2008-2009 ini juga mengingatkan bahwa hanya tim kepolisian bidang Reserse yang bisa melakukan penangkapan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
"Ingat, tidak semua anggota Polri boleh menangkap, tidak semua anggota Reserse boleh menangkap."
"Yang boleh menangkap anggota Polri yang masih aktif kemudian berdinas di bidang Reserse dan diberi Surat Perintah," jelasnya.
Jutek Bongso juga menanyakan perihal ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik Polresta Cirebon kepada tujuh terpidana termasuk Saka Tatal saat penyidikan kasus Vina.
Pertanyaan ini lalu menjurus kepada sosok Iptu Rudiana yang belakangan ini disebut oleh dua orang saksi fakta, yaitu Saka Tatal dan Dede.
Mereka mengungkapkan dugaan keterlibatan mantan Kanit Narkoba Polres Cirebon diduga memiliki peran yang besar dalam merekayasa kasus Vina Cirebon hingga disebut melakukan pelanggaran kode etik profesi di kepolisian.
Baca Juga: Perjalanan Whoosh Dibatalkan Akibat Gempa Bandung, Uang Tiket Bisa Kembali?
Mulai dari melakukan tindakan kekerasan hingga mengarahkan saksi untuk membuat kesaksian Palsu hingga enam terpidana divonis hukuman seumur hidup penjara.
Susno Duadji menanggapi bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian kepada terpidana saat dilakukan penyidikan sudah dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana.
"Bukan hanya kode etik, kalau sudah melakukan kekerasan itu pidana, tergantung tingkat kekerasannya."
"Kalau bisa kena 351, 352, dan apabila diabaikan oleh anggota Polri itu harus diperberat dan ingat, Indonesia sudah punya Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Anti Penyiksaan.
Terkait adanya dugaan tindakan inprosedural yang dilakukan oleh oknum polisi di Polresta Cirebon saat penyidikan kasus kematian Vina dan Eky ini, Susno Duadji juga menjawab dengan sedikit bercanda.
"Mudah-mudahan yang ditanyakan oleh penasehat hukum ini adalah ilusi kasus ya. Semoga tidak terjadi di Indonesia ya."
"Kalau ini terjadi di Indonesia dan di Jawa Barat, dan saya pernah jadi Kapolda Jabar, saya pingsan," kata Susno yang disambut gelak tawa dari pihak yang hadir di sidang PK enam terpidana hari ini.
Menurutnya jika sampai Polresta Cirebon terbukti melakukan tindakan inprosedural dalam penyidikan kasus kematian Vina dan Eky delapan tahun silam, maka bisa mencoreng kredibilitas institusi Polri sebagai pengayom masyarakat.
" Jika terbukti, kesalahannya sungguh banyak benar. Nangkap tidak punya surat perintah, bukan pada bagiannya, tidak didampingi advokat atau penasehat hukum atau pengacara kemudian dipukul, ya macam-macamlah yang menyedihkan,"
" Sungguh ironi," pungkasnya.

Share this article
Mantan Kabareskrim Polri ini menjelaskan sesuai bidang keahliannya terkait penyelidikan dan penyidikan suatu kasus hukum pidana.