Susno Duadji Sentil Polresta Cirebon di Sidang PK 6 Terpidana, Sebut 'Amburadul' Saat Penyidikan Kasus Vina

Mantan Kabareskrim Polri ini menjelaskan sesuai bidang keahliannya terkait penyelidikan dan penyidikan suatu kasus hukum pidana.
Mantan Kabareskrim Polri ini menjelaskan sesuai bidang keahliannya terkait penyelidikan dan penyidikan suatu kasus hukum pidana.

AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan pengajuan PK (Peninjauan Kembali) enam terpidana kasus Vina Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon.

Pada agenda sidang hari ini, Rabu, 18 September 2024, tim kuasa hukum enam terpidana menghadirkan ahli untuk dimintai keterangan dan analisisnya terkait pengungkapan kasus Vina.

Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, SH, MH, didapuk untuk menjadi ahli dalam sidang lanjutan PK enam terpidana hari ini.

Mantan Kabareskrim Polri ini menjelaskan sesuai bidang keahliannya terkait penyelidikan dan penyidikan suatu kasus hukum pidana.

Menurutnya dalam sebuah kasus pidana, penyidikan dan penyelidikan kepolisian dimulai ketika sudah ada pelaku baik yang tertangkap tangan atau tidak di samping ada barang bukti yang menguatkan.

"Jika ada pelaporan di kepolisian karena dugaan terjadi tindak pidana dengan pelaku tidak tertangkap tangan, maka diperkirakan waktunya, baru ada penyelidikan."

"Jika sudah diketahui peristiwa apa atau ditemukan orang mati, matinya juga belum tentu tindak pidana, bisa mati serangan jantung, atau jatuh dari pohon, atau digigit ular."

Baca Juga: Jadi Saksi Ahli Kasus Vina, Susno Duadji: Jika Benar Penganiayaan Terpidana oleh Polisi Terjadi, Saya Bisa Pingsan!

Jika hasil penyelidikan menunjukkan adanya tindak pidana maka setelah itu, tim polisi bergerak kalau itu tindak pidana," jelas Susno, dikutip AyoJakarta.com dari unggahan YouTube Kompas TV, hari Rabu, 18 September 2024.

Jutek Bongso, selaku penasehat hukum menanyakan pokok permasalahan yang menjurus terhadap kejadian yang dialami oleh enam terpidana saat penyidikan kasus Vina delapan tahun silam.

Sebagai informasi, enam terpidana, Jaya, Eka Sandi, Eko, Hadi, Rivaldi, dan Supriyanto ditangkap oleh tim kepolisian Polresta Cirebon dengan tuduhan melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky, 27 Agustus 2016.

Jutek Bongso mengungkapkan dalam sebuah ilusi kasus, bahwa penangkapan tujuh terpidana termasuk Saka Tatal yang sudah dinyatakan bebas banyak kejanggalan.

Baca Juga: Tak Bisa Berkutik, Publik Buktikan Jika Email dan Nomor Telepon Pribadi Gibran Terhubung ke Akun Fufufafa

Mulai dari penangkapan paksa tanpa surat perintah penangkapan, oknum polisi yang menangkap bukan berdinas sebagai Reserse, hingga adanya dugaan tindakan kekerasan kepada terpidana.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Susno Duadji menjawab dengan tegas bahwa banyak kesalahan yang dilakukan oleh oknum polisi Polresta Cirebon.

"Nah itu amburadul. Apapun istilah yang digunakan, merampas kemerdekaan orang lain, membawa ke kantor, membawa ke suatu tempat itu namanya sudah merampas kemerdekaan,"

"Gak bisa pakai istilah mengamankan, di KUHP tidak ada istilah mengamankan apalagi ini bukan tertangkap tangan ya, dia kemerdekaan audah diambil di bawa ke suatu tempat," ujar Susno.

Mantan Kapolda Jaw Barat periode 2008-2009 ini juga mengingatkan bahwa hanya tim kepolisian bidang Reserse yang bisa melakukan penangkapan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.

"Ingat, tidak semua anggota Polri boleh menangkap, tidak semua anggota Reserse boleh menangkap."

"Yang boleh menangkap anggota Polri yang masih aktif kemudian berdinas di bidang Reserse dan diberi Surat Perintah," jelasnya.

Jutek Bongso juga menanyakan perihal ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik Polresta Cirebon kepada tujuh terpidana termasuk Saka Tatal saat penyidikan kasus Vina.

Pertanyaan ini lalu menjurus kepada sosok Iptu Rudiana yang belakangan ini disebut oleh dua orang saksi fakta, yaitu Saka Tatal dan Dede.

Mereka mengungkapkan dugaan keterlibatan mantan Kanit Narkoba Polres Cirebon diduga memiliki peran yang besar dalam merekayasa kasus Vina Cirebon hingga disebut melakukan pelanggaran kode etik profesi di kepolisian.

Baca Juga: Perjalanan Whoosh Dibatalkan Akibat Gempa Bandung, Uang Tiket Bisa Kembali?

Mulai dari melakukan tindakan kekerasan hingga mengarahkan saksi untuk membuat kesaksian Palsu hingga enam terpidana divonis hukuman seumur hidup penjara.

Susno Duadji menanggapi bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian kepada terpidana saat dilakukan penyidikan sudah dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana.

"Bukan hanya kode etik, kalau sudah melakukan kekerasan itu pidana, tergantung tingkat kekerasannya."

"Kalau bisa kena 351, 352, dan apabila diabaikan oleh anggota Polri itu harus diperberat dan ingat, Indonesia sudah punya Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Anti Penyiksaan.

Terkait adanya dugaan tindakan inprosedural yang dilakukan oleh oknum polisi di Polresta Cirebon saat penyidikan kasus kematian Vina dan Eky ini, Susno Duadji juga menjawab dengan sedikit bercanda.

"Mudah-mudahan yang ditanyakan oleh penasehat hukum ini adalah ilusi kasus ya. Semoga tidak terjadi di Indonesia ya."

"Kalau ini terjadi di Indonesia dan di Jawa Barat, dan saya pernah jadi Kapolda Jabar, saya pingsan," kata Susno yang disambut gelak tawa dari pihak yang hadir di sidang PK enam terpidana hari ini.

Menurutnya jika sampai Polresta Cirebon terbukti melakukan tindakan inprosedural dalam penyidikan kasus kematian Vina dan Eky delapan tahun silam, maka bisa mencoreng kredibilitas institusi Polri sebagai pengayom masyarakat.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5 SR Guncang Wilayah Bandung Raya, 30 Bangunan di Garut Rusak Parah, Ancaman Megathrust Berlanjut?

" Jika terbukti, kesalahannya sungguh banyak benar. Nangkap tidak punya surat perintah, bukan pada bagiannya, tidak didampingi advokat atau penasehat hukum atau pengacara kemudian dipukul, ya macam-macamlah yang menyedihkan,"

" Sungguh ironi," pungkasnya.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Polresta Cirebon
# sidang pk
# kasus Vina Cirebon

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.