News

Ketentuan Resmi Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024

Oleh: Fina Salsabila Aura Rabu 25 Jun 2025, 11:29 WIB
Struktur gaji pensiunan PNS 2025 terbagi dalam empat golongan utama dengan sub-golongan masing-masing

AYOJAKARTA.COM - Berbeda dengan profesi wirausaha maupun wiraswasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki keistimewaan berupa jaminan dana pensiun yang memberikan kepastian finansial di masa tua.

Ketika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah purna tugas, mereka akan tetap memperoleh upah pokok setiap bulan sebagai jaminan kesejahteraan dari pemerintah.

Pada awal 2025, Pemerintah Indonesia telah secara resmi menetapkan besaran gaji pensiunan PNS yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, dengan rincian gaji pensiunan diklasifikasikan berdasarkan golongan I hingga IV.

Baca Juga: Penebalan Bansos Rp400.000 Dimulai, BSU Rp600.000 Mulai Masuk Rekening BNI, BRI, BSI, dan Mandiri

Struktur gaji pensiunan PNS 2025 terbagi dalam empat golongan utama dengan sub-golongan masing-masing:

Golongan I:

1. Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
2. Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
3. Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
4. Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Golongan II:

1. Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
2. Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
3. Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
4. Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Golongan III:

1. Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.800
2. Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
3. Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
4. Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Golongan IV:

1. Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
2. Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
3. Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
4. Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
5. Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Baca Juga: 8 SMP Negeri Jakarta Akreditasi A Terbaik SPMB 2025, Orang Tua Rela Antre Sejak Subuh Demi Sekolah Ini

Pencairan gaji pensiunan PNS biasanya disalurkan melalui PT Taspen (Persero) setiap bulan, dengan jadwal pencairan yang dimulai kembali pada 1 Juni 2025.

Bagi pensiunan ASN yang sudah mendapatkan haknya per 1 Mei 2025, proses pencairan gaji ke-13 pensiunan akan langsung disalurkan oleh PT Taspen ke rekening masing-masing secara otomatis tanpa pengajuan tambahan.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Jinan Vania Barizky