AYOJAKARTA.COM - Dalam konteks kesejahteraan PNS yang menyeluruh, pemerintah tidak hanya memperhatikan gaji pensiunan tetapi juga memberikan berbagai tunjangan tambahan yang signifikan.
Salah satu kabar menggembirakan bagi PNS adalah adanya uang tambahan selain gaji yang akan dicairkan pada Juli 2025, yang diberikan dalam bentuk uang makan PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan kebijakan ini melalui PMK Nomor 39 Tahun 2024, dimana uang makan PNS akan diberikan sesuai dengan golongan ruang masing-masing dan akan diterima PNS secara otomatis jika masuk bekerja.
Baca Juga: INFO SPMB Jatim 2025 Jalur Domisili SMA: Cara Melihat Jumlah Kuota Pagu SEBA per Desa/Kelurahan
Sistem pemberian uang makan ini dirancang berdasarkan hierarki golongan, dengan PNS Golongan IV menjadi penerima uang makan terbesar dibandingkan dengan golongan lainnya.
Rincian uang makan harian dan bulanan berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
Uang Makan Harian:
1. PNS Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
2. PNS Golongan III: Rp37.000 per hari
3. PNS Golongan IV: Rp41.000 per hari
Uang Makan Bulanan (Asumsi 22 Hari Kerja):
1. PNS Golongan I dan II: Rp770.000 per bulan
2. PNS Golongan III: Rp814.000 per bulan
3. PNS Golongan IV: Rp902.000 per bulan
Selain uang makan, aspek penting lainnya adalah mekanisme pembayaran gaji ketiga belas untuk pensiunan yang telah diatur secara detail oleh pemerintah.
Baca Juga: SPMB JATIM 2025: Persiapan Pendaftaran Tahap 3, Perhatikan Hal Ini Sebelum Daftar
Pembayaran gaji ketiga belas akan mulai dilakukan pada 2 Juni 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Bagi pensiunan ASN yang sudah mendapatkan haknya per 1 Mei 2025, pembayaran akan dilakukan oleh satuan kerja aktif sebagai bagian dari hak akhir tahun.
Pensiunan ASN akan menerima jumlah gaji yang setara dengan pendapatan pada bulan Mei 2025 dengan cakupan komprehensif yang meliputi: pensiunan pokok yang disesuaikan dengan kenaikan 12%, tunjangan keluarga dan pangan, serta tambahan pendapatan.
Yang menarik, hak tersebut diterima tanpa adanya potongan iuran maupun kredit pensiun, meskipun ketentuan PPh (Pajak Penghasilan) akan tetap berlaku.
Khusus bagi yang menerima dua macam pensiunan, yaitu pensiunan PNS ditambah pensiun janda/duda, maka gaji pensiunan akan dibayarkan secara penuh tanpa pengurangan.
Namun, di tengah berbagai kemudahan dan fasilitas yang diberikan pemerintah, PT Taspen (Persero) memberikan peringatan penting kepada para pensiunan terkait keamanan dan kewaspadaan dalam menerima haknya.
PT Taspen mengimbau kepada para pensiunan untuk melakukan pemeriksaan rekening secara berkala dan sangat menekankan agar pensiunan tidak mudah percaya pada pihak-pihak luar yang mengklaim bahwa terdapat percepatan pencairan gaji pensiunan.
Peringatan ini sangat krusial karena hal tersebut kemungkinan besar merupakan modus penipuan yang dapat merugikan para pensiunan.
PT Taspen (Persero) dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak memungut biaya apapun pada setiap layanannya, sehingga jika ada pihak yang meminta biaya dengan dalih mempercepat pencairan, sudah pasti itu adalah penipuan.
Dana pensiunan akan dikirimkan secara otomatis tanpa pengajuan tambahan terlebih dahulu, sehingga penerima hanya perlu menunggu pemberitahuan masuknya dana ke rekening sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Hingga saat ini, pemerintah belum menindaklanjuti kembali wacana atau desas-desus tentang kenaikan gaji 16% yang beredar, sehingga penetapan gaji pensiunan PNS 2025 masih mengikuti PP Nomor 8 Tahun 2024, yakni kenaikan 12% yang telah diberlakukan sejak Januari 2024.***