AYOJAKARTA.COM - Hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah diumumkan pada tanggal 14-19 September 2024.
Setelah tahap administrasi peserta akan menghadapi tahapan berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
SKD merupakan tahapan tes pertama yang akan dilakukan oleh peserta setelah dinyatakan lolos di tahap seleksi awal.
Baca Juga: ASIK! SP2D untuk Bantuan Ini Sudah Diterbitkan, Bansos PKH dan BPNT Kapan Cair?
Pelaksanaan SKD dijadwalkan akan dilakukan mulai tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Dalam pelaksanaan SKD terdapat beberapa mekanisme yang harus diperhatikan oleh peserta seleksi CPNS 2024.
Dikutip dmAyojakarta.com dari Instagram @studicpns.id pada Rabu, 18 September 2024, berikut mekanisme SKD yang perlu diketahui peserta.
Persiapan Sebelum SKD
Ada beberapa hal yang harus dipersiapakan oleh peserta sebelum menghadapi tes SKD.
1. Melakukan cek lokasi ujian saat sudah keluar atau telah diumumkan, agar menghindari salah titik lokasi ujian.
2. Peserta harus dapat memastikan jadwal/sesi ujian, karena setiap peserta memiliki jadwal tes SKD yang berbeda-beda.
3. Peserta wajib menggunakan pakaian yang telah disayaratkan oleh panitia penyelenggara CPNS 2024.
4. Membawa dokumen penting seperti kartu ujian, KTP, dan dokumen lainnya yang disyaratkan.
Mekanisme Pengerjaan SKD
Dalam pelaksanaan SKD peserta perlu memperhatikan mekanisme pengerjaan tes SKD.
1. Terdiri tiga soal materi yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
2. Waktu pengerjaan soal adalah 100 menit yang terdiri dari 110 soal.
3. Sistem pengerjaan SKD menggunakan computer assisted test (CAT) yang dapat dipantau melalui layar monitor yang tersedia di titik langsung lokasi tes SKD.
Skor Aman Nilai Tes SKD
Terdapat tiga materi tes yang akan diujikan diantaranya TWK, TIU, hingga TKP dan masing-masing soal memiliki nilai ambang batas minimal yang berbeda.
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Jumlah soal: 30 soal
- Nilai ambang batas: 65
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Jumlah soal: 35 soal
- Nilai ambang batas: 80
3. Tes Karakteristik Pribadi
- Jumlah soal: 45 soal
- Nilai ambang batas: 166
Demikian informasi terkait mekanisme SKD yang perlu diperhatikan oleh peserta seleksi CPNS 2024.***