News

Berapa Gaji Petugas KPPS Pilkada 2024? Ternyata Segini Besaran Nominalnya

Oleh: Rifqu Khanif Rabu 18 Sep 2024, 07:36 WIB
Petugas KPPS Pilkada

AYOJAKARTA.COM - Menyambut pemilihan kepala daerah 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran bagi petugas KPPS.

Pendaftaran Petugas KPPS Pilkada 2024 telah dibuka untuk umum.

Berkas pendaftaran bisa langsung diajukan mulai 17-28 September 2024.

Tugas petugas KPPS Pilkada 2024 nantinya melakukan pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Juga: Gaji Lulusan Teknik ITB yang Paling Kecil Menurut Tracer Study, Tak Lebih dari Rp7 Juta

Petugas KPPS juga akan mendapatkan gaji setelah melakukan pekerjaan di Pilkada 2024.

Tentunya gaji petugas KPPS Pilkada 2024 cukup menarik.

Oleh sebabnya jika ingin mendaftarkan diri bisa simak apa saja yang harus disiapkan.

Persyaratan untuk mendaftar sebagai petugas KPPS Pilkada juga terbilang cukup sederhana.

Baca Juga: Pendaftaran Masih Buka hingga 13 September! Segini Gaji 47 Jabatan di CPNS Kemendikbudristek 2024: Ada 12.843 Formasi, Cek Rinciannya

Kamu hanya perlu menyiapkan beberapa berkas berikut:

- Surat pendaftaran yang telah ditandatangani, 

- Fotokopi KTP,

- Fotokopi ijazah SMA,

- Pas foto 4x6 1 lembar,

- Surat keterangan sehat dari Puskesmas.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK segera Dibuka, Ketahui Besaran Gaji yang Diterima PPPK pada Tahun 2024

Setelah mengumpulkan dan mendaftarkan diri, bagi yang diterima akan mengikuti beberapa agenda.

Kamu bisa mendapatkan hak gaji sesuai dengan jabatan yang besarannya tentu berbeda.

Berikut besaran gaji anggota KPPS Pilkada 2024:

Baca Juga: Capai Rp15 Juta Per Bulan! Ini 10 Formasi CPNS 2024 Lulusan SMA dengan Gaji Tertinggi, Mana yang Jadi Incaranmu?

- Gaji Ketua KPPS Rp900.000 per bulan.

- Gaji anggota KPPS Rp850.000 per bulan.

- Gaji pengaman TPS atau Satlinmas yakni Rp650.000 per bulan. 

Demikian informasi mengenai gaji petugas KPPS Pilkada 2024.***

Reporter Rifqu Khanif
Editor Fathul Amanah