News

Penting! Ini 6 Ketentuan untuk Menggunakan Nilai SKD 2023 pada Tes SKD CPNS 2024

Oleh: Dhiajeng Ayu Utri Agustin Selasa 17 Sep 2024, 09:57 WIB
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 masih berlangsung.

AYOJAKARTA.COM — Saat ini pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 masih berlangsung.

Sudah ada beberapa instansi baik instansi pusat maupun daerah yang sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS.

Bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan memenuhi kategori MS, maka akan melanjutkan tahap berikutnya yaitu tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).

Ada hal penting yang perlu diketahui oleh pelamar yang lolos seleksi administrasi terkait tes SKD ini.

Pasalnya, tahapan tes SKD CPNS 2024 akan ada sedikit perbedaan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Para pelamar CPNS 2024 perlu melakukan tahapan konfirmasi penggunaan nilai SKD pada seleksi.

Sehingga pelamar CPNS tahun ini bisa memilih tidak mengikuti tes SKD 2024 dan memilih untuk menggunakan nilai SKD 2023.

Namun, untuk bisa menggunakannya maka nilai SKD 2023 harus melebihi ambang batas atau passing grade.

Adapun untuk menggunakan skor atau nilai SKD tahun 2023 ada ketentuan yang harus ditaati oleh pelamar.

Lantas, apa saja ketentuan penggunaan skor atau nilai SKD tahun 2023 untuk seleksi SKD CPNS 2024?

Dikutip dari akun Instagram @cpnsindonesia, berikut ini ketentuan penggunaan skor atau nilai SKD 2023 pada seleksi SKD CPNS 2024:

Baca Juga: Dinyatakan TMS? Ternyata Tidak Bisa Asal Sanggah, Berikut Ketentuan dan Cara Masa Sanggah CPNS 2024 yang Benar

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Apabila ingin menggunakan nilai SKD CPNS 2023, maka pelamar wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama seperti saat seleksi tahun 2023.

2. Jenjang Pendidikan

Pelamar wajib menggunakan jenjang pendidikan yang sama seperti saat mendaftar CPNS 2023.

Baca Juga: Jelang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CASN 2024, Inilah yang Wajib Diketahui Pelamar Soal Masa Sanggah CPNS

3. Jabatan atau formasi

Jika ingin menggunakan nilai SKD tahun 2023, maka pelamar dibolehkan untuk memilih formasi maupun jabatan yang berbeda dari yang dilamar saat seleksi CPNS 2023.

4. Instansi pusat atau Instansi pemda

Sama dengan memilih jabatan atau formasi, pelamar yang ingin menggunakan nilai SKD tahun 2023 juga dibolehkan untuk memilih instansi yang berbeda saat seleksi CPNS 2023.

Baca Juga: Sudah Diumumkan, Ini Daftar 19 Instansi Pusat dan Daerah yang Sudah Mengumumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

5. Nilai SKD 2023

Ketentuan berikutnya terkait penggunaan nilai SKD tahun 2023 yaitu harus memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan untuk seleksi CPNS 2024.

6. Seleksi administrasi

Ketentuan terakhir terkait penggunaan nilai seleksi SKD tahun 2023 untuk SKD 2024 yaitu pelamar wajib lolos seleksi administrasi CPNS 2024.

Sementara itu, sebelum menggunakan nilai SKD 2023 pelamar wajib mengetahui beberapa hal yaitu sebagai berikut:

- Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD 2023 tidak bisa mengikuti SKD di tahun 2024.

- Apabila pelamar memilih untuk mengikuti SKD tahun ini, maka nilai yang akan digunakan adalah hasil nilai SKD di tahun ini yaitu 2024.

- Sedangkan nilai SKD CAT BKN 2023 bisa diunduh melalui sertificat.bkn.go.id.

- Hasil dari sertifikat BKN hanya berlaku untuk satu periode pengadaan CASN berikutnya.

Demikian informasi mengenai ketentuan penggunaan nilai SKD tahun 2023 untuk tes SKD CPNS 2024.***

Reporter Dhiajeng Ayu Utri Agustin
Editor Tedi Rukmana