AYOJAKARTA.COM – Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dari beberapa instansi sudah mulai diumumkan sejak 14 September 2024.
Bagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), jangan khawatir karena masih ada masa sanggah yang bisa dimanfaatkan.
Namun yang harus diperhatikan meskipun ada yang masa sanggah setelah pengumuman hasil Seleksi Administrasi, tetapi para peserta tidak bisa asal sanggah karena ada ketentuannya.
Sebagai informasi, masa sanggah akan mulai dilaksanakan pada tanggal 20-22 September 2024.
Perlu dipahami bahwa tidak semua peserta CPNS dengan status TMS bisa disetujui sanggahannya, apalagi alasan TMS karena kesalahan atau keteledoran pribadi.
Lebih jelasnya, berikut ketentuan sanggah dan cara menyanggah CPNS 2024 sebagaimana dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @infocpnsterkini pada Selasa, 17 September 2024:
1. Pengajuan sanggah hanya berlaku untuk menyanggah hasil dari verifikasi instansi yang salah.
2. Pengajuan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pelamar akibat kelalaian.
3. Pelamar hanya bisa mengajukan sanggah sebanyak 1 kali.
4. Pelamar wajib mengajukan sanggah atas semua dokumen pernyataan yang tidak valid, karena jika ada satu pernyataan saja yang tidak valid maka pelamar akan tetap dinyatakan TMS.
5. Alasan sanggah harus benar, realistis, tidak mengada-ada dan harus berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
6. Apabila isi sanggah tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.
7. Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem tidak akan diterima.
Cara menyanggah pada seleksi CPNS 2024
- Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan bukan untuk memperbaiki kesalahan akibat keteledoran yang dilakukan oleh pelamar.
- Periode masa sanggah bisa dilihat pada bagian bawah tombol ‘Ajukan Sanggahan’.
- Alasan sanggah yang diajukan pelamar harus benar, realistis, tidak mengada-ada, dan harus sesuai dengan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Itulah ketentuan dan cara masa sanggah yang benar pada seleksi CPNS 2024.***

Share this article
Bagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), jangan khawatir karena masih ada masa sanggah CPNS yang bisa dimanfaatkan.