AYOJAKARTA.COM - Masa sanggah merupakan salah satu proses penting dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dikutip ayojakarta.com dari laman resmi SSCASN BKN, masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada peserta CPNS untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Dalam hal ini, jika peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) alias tidak lulus seleksi administrasi, maka dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil tersebut.
Adanya masa sanggah bertujuan untuk memastikan bahwa proses seleksi CPNS berjalan secara adil dan transparan.
Dengan demikian, peserta yang merasa dirugikan atau ada kesalahan dalam penilaian administrasi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengoreksi hasil.
Namun, perlu diingat bahwa sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.
Sebaliknya, sanggahan tidak diperbolehkan jika kesalahan memang berasal dari pelamar atau peserta.
Jadwal Masa Sanggah CPNS
Masa sanggah akan berlangsung selama 3 hari usai pengumuman hasil seleksi administrasi.
Pada seleksi CPNS 2024, panitia telah menetapkan waktu masa sanggah dari tanggal 20 hingga 22 September.
Setelah masa sanggah berakhir, panitia seleksi diberi waktu sekitar 7 hari untuk memverifikasi sanggahan yang masuk.
Hasil akhir dari masa sanggah akan diumumkan setelah verifikasi selesai.
Ketentuan Masa Sanggah
Berikut beberapa ketentuan dalam masa sanggah CPNS yang perlu dipahami:
1. Sanggahan Hanya Diajukan Melalui Portal Resmi
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Peralihan dari Pos ke KKS Belum Cair, Ternyata Ini Penyebabnya
Peserta yang ingin mengajukan sanggahan wajib melakukannya melalui portal SSCASN.
Tidak ada pengajuan sanggahan melalui media lain seperti email atau surat langsung.
2. Fokus pada Bukti dan Klarifikasi
Sanggahan harus disertai dengan bukti atau penjelasan yang relevan.
Peserta diharapkan dapat menunjukkan bahwa ada kesalahan atau ketidaksesuaian dalam penilaian administrasi mereka.
3. Tidak Dapat Mengubah Dokumen
Peserta tidak diperbolehkan mengunggah dokumen baru yang tidak diunggah saat masa pendaftaran.
Artinya, sanggahan hanya dapat diajukan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
4. Hasil Sanggahan Bersifat Final
Keputusan panitia seleksi setelah masa sanggah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian informasi seputar masa sanggah dalam seleksi CPNS, jadwal, hingga ketentuannya.***