News

Apa Itu Masa Sanggah dalam Seleksi CPNS 2024? Pahami Tujuan, Jadwal dan Ketentuannya Disini!

Oleh: Belinda Safitri KP Senin 16 Sep 2024, 10:37 WIB
Jadwal dan ketentuan masa sanggah dalam seleksi CPNS

AYOJAKARTA.COM - Masa sanggah merupakan salah satu proses penting dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dikutip ayojakarta.com dari laman resmi SSCASN BKN, masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada peserta CPNS untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

Dalam hal ini, jika peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) alias tidak lulus seleksi administrasi, maka dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil tersebut.

Adanya masa sanggah bertujuan untuk memastikan bahwa proses seleksi CPNS berjalan secara adil dan transparan.

Baca Juga: Bocoran Pengadaan PPPK Pemprov Jawa Timur 2024, Ini Acuan Kebutuhan Formasi yang Dibuka Lengkap Persyaratannya

Dengan demikian, peserta yang merasa dirugikan atau ada kesalahan dalam penilaian administrasi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengoreksi hasil.

Namun, perlu diingat bahwa sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.

Sebaliknya, sanggahan tidak diperbolehkan jika kesalahan memang berasal dari pelamar atau peserta.

Baca Juga: Banjir Berkah! Masuk Saldo Rp450 Ribu, Rp750 Ribu, dan Rp1,8 Juta Via BRI, BNI, BSI Hari Ini, PKH Juli-September Sudah Cair?

Jadwal Masa Sanggah CPNS

Masa sanggah akan berlangsung selama 3 hari usai pengumuman hasil seleksi administrasi.

Pada seleksi CPNS 2024, panitia telah menetapkan waktu masa sanggah dari tanggal 20 hingga 22 September.

Setelah masa sanggah berakhir, panitia seleksi diberi waktu sekitar 7 hari untuk memverifikasi sanggahan yang masuk.

Baca Juga: Juru Bicara Anies Baswedan Bocorkan Agenda Bertemu Ridwan Kamil-Suswono, Bersedia Jadi Timses di Pilgub Jakarta?

Hasil akhir dari masa sanggah akan diumumkan setelah verifikasi selesai.

Ketentuan Masa Sanggah

Berikut beberapa ketentuan dalam masa sanggah CPNS yang perlu dipahami:

1. Sanggahan Hanya Diajukan Melalui Portal Resmi

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Peralihan dari Pos ke KKS Belum Cair, Ternyata Ini Penyebabnya

Peserta yang ingin mengajukan sanggahan wajib melakukannya melalui portal SSCASN.

Tidak ada pengajuan sanggahan melalui media lain seperti email atau surat langsung.

2. Fokus pada Bukti dan Klarifikasi

Sanggahan harus disertai dengan bukti atau penjelasan yang relevan.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi Sudah Keluar? Simak Bocoran Mengerjakan Soal TIU yang Paling Sering Keluar di Tes SKD CPNS

Peserta diharapkan dapat menunjukkan bahwa ada kesalahan atau ketidaksesuaian dalam penilaian administrasi mereka.

3. Tidak Dapat Mengubah Dokumen

Peserta tidak diperbolehkan mengunggah dokumen baru yang tidak diunggah saat masa pendaftaran.

Artinya, sanggahan hanya dapat diajukan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Baca Juga: Mengaku Sempat Menjadi Pelaku Pemukulan para Terpidana Kasus Vina-Eky, Mantan Terpidana Siap Jadi Saksi Mahkota

4. Hasil Sanggahan Bersifat Final

Keputusan panitia seleksi setelah masa sanggah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian informasi seputar masa sanggah dalam seleksi CPNS, jadwal, hingga ketentuannya.***

Baca Juga: Lolos Seleksi Administrasi? Simak 5 Trik Rahasia Dapat Peringkat 1 pada Perangkingan SKD CPNS 2024, Auto Dapat Skor Tertinggi

Reporter Belinda Safitri KP
Editor Imanudin Abdurohman