Bocoran Pengadaan PPPK Pemprov Jawa Timur 2024, Ini Acuan Kebutuhan Formasi yang Dibuka Lengkap Persyaratannya

Ilustrasi. Pengadaan PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2024

Ilustrasi. Pengadaan PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2024

AYOJAKARTA.COM - Pengadaan PPPK di wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2024 akan segera digelar.

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Jatim tahun 2024 akan segera dibuka setelah BKD Provinsi Jawa Timur selesai merinci seluruh kebutuhan formasi tiap instansi.

Sama seperti pengadaan tahun lalu, jabatan fungsional guru, kesehatan, dan teknis menjadi tiga prioritas pengadaan PPPK di wilayah Pemprov Jawa Timur tahun 2024.

Sebagai informasi, formasi CASN di wilayah Provinsi Jawa Timur tahun 2024 dibagi menjadi alokasi kebutuhan CPNS dan PPPK.

Baca Juga: Daftar Besaran Uang Bansos yang Akan Diterima Para KPM Bulan Ini! Nominal BPNT dan PKH Bertambah?

Untuk rekrutmen CPNS tahun 2024 dialokasikan sebanyak 2.134 formasi yang dibagi menjadi 1.800 formasi tenaga teknis dan 514 tenaga kesehatan.

Sedangkan untuk kebutuhan formasi PPPK di wilayah Provinsi Jawa Timur memang belum diumumkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jatim.

Jika mengacu pada pengadaan PPPK tahun 2023, jumlah kebutuhan formasi PPPK di wilayah Provinsi Jawa Timur sebanyak 7.744 formasi, dengan rincian:

- Jabatan Fungsional (JF) Guru: 5.885 formasi

- Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan: 1.130 Formasi

- Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Teknis Lainnya: 729 formasi.

Baca Juga: Diumumkan Hari Ini! Ini Dia Cara Melihat Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024 Beserta Linknya!

Lalu apa saja persyaratan pelamar PPPK Pemprov Jawa Timur tahun 2024?

Dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi bkd.jatimprov.go.id, berikut acuan persyaratan umum pelamar PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2024.

1. Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN.

2. Ketentuan usia, sebagai berikut.

- Untuk JF Kesehatan dan Teknis, paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

- Untuk JF Guru, paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Kriteria pelamar untuk JF Kesehatan dan Teknis, sebagai berikut.

- Eks. Tenaga Honorer Kategori II (eks. THK-II) yang terdaftar dalam data pangkalan database eks THK II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

- Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) yang melamar pada instansi tempat bekerja dan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan minimal 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

Baca Juga: Yes! Surat Kemensos Sudah Turun, Ini 4 Informasi Terbaru Pencairan Bansos PKH BPNT Periode September-Oktober dan KPM Peralihan Kantor Pos ke KKS!

4. Kriteria pelamar untuk JF Guru, sebagai berikut:

- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

- Guru non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di Sekolah Negeri

- Guru non ASN di sekolah negeri merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

5. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

10. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

12. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

13. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode calon ASN sebelumnya.

Baca Juga: CAIR! KPM Pemilik KKS Bank Ini dan Golongan Ini, Bisa Cek Saldo Kartunya Sekarang! Total Ada 5 Bansos Tunai yang Cair, Apa Saja?

14. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses penetapan NIP/NI PPPK.

15. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

16. Pelamar dapat melamar 1 (satu) formasi;

17. Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; dan 1 (satu) Jabatan.

Berikut acuan persyaratan berkas atau dokumen yang harus diunggah pada pendaftaran PPPK Pemprov Jawa Timur tahun 2024.

Baca Juga: Kenapa Pengumuman CPNS Belum Keluar? Coba Login di Sini!

1. Scan KTP asli atau surat keterangan dari Dukcapil/Bukti identitas kependudukan lainnya.

2. Scan ijazah asli bagi pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri.

3. Scan surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kemendikbudristek bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.

4. Scan transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri dengan lampiran transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari Kemendikbudristek.

5. Pas foto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah, ukuran maksimal 200 KB dan memakai format JPEG/JPG.

6. Scan surat lamaran yang diketik dengan komputer dan ditunjukkan kepada Ibu Gubernur Jawa Timur di Surabaya yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (contoh surat lamaran sesuai ketentuan instansi).

7. Scan surat pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai sesuai ketentuan instansi.

Baca Juga: Hina Prabowo Habis-habisan, Akun Kaskus Fufufafa Terciduk Puji Anies Baswedan

8. Bagi pelamar formasi jabatan pemula, terampil, dan ahli pertama wajib menyertakan scan surat keterangan pernah bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja paling singkat 2 tahun.

9. Bagi pelamar formasi jabatan ahli muda wajib menyertakan scan surat keterangan pernah bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja paling singkat 3 tahun.

10. Bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan wajib menyerahkan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship sesuai jabatan yang dilamar.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Internasional 06 Jun 2026, 23:15 WIB

Iran Balas Serang Pangkalan Militer AS di Kuwait dan Bahrain, Selat Hormuz Terancam Ditutup Total

Iran menyerang pangkalan militer AS di Kuwait & Bahrain dengan rudal balistik. Dampaknya, pasar energi global terguncang, Selat Hormuz terancam ditutup, dan Rupiah sempat anjlok ke Rp18.095 per dolar

Metropolitan 06 Jun 2026, 21:16 WIB

Info Lengkap Reading Hours Jakarta Future Festival 2026: Lokasi, Jadwal, dan Cara Ikut

Jakarta Future Festival (JFF) 2026 di TIM gelar sesi gratis "Reading Hours" bersama Silent Book Club Jakarta pada Minggu, 7 Juni, jam 09.00-10.00 WIB. Cukup bawa buku sendiri ke Lobi Gedung Trisno.

Ekonomi 06 Jun 2026, 19:40 WIB

Makan Bergizi Gratis Bikin APBN Jebol? Ini Jawaban Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya tegaskan program Makan Bergizi Gratis tak ancam APBN, defisit aman 2-3%. Meski ada sentimen negatif, ekonomi kuat. Program libatkan UMKM & disinergikan dengan BI demi stabilitas Rupiah.

Jakarta Selatan 06 Jun 2026, 17:20 WIB

Jadwal HBKB Rasuna Said Minggu Ini, Ada Cinta Laura hingga Bazar Murah!

HBKB Rasuna Said dimulai Minggu, 7 Juni 2026 pukul 05.30-09.00 WIB. Acara dimeriahkan Cinta Laura, parade sampah, bazar pangan murah, festival UMKM, ondel-ondel, dan pendaftaran KLG lansia/disabilitas

Bisnis 06 Jun 2026, 16:49 WIB

PNM Bangun Budaya Kerja Apresiatif Lewat PNM Excellence Awards 2026

27 tahun PNM bareng 70 ribu insan luncurkan PNM Excellence Awards 2026. Simak langkah besar bangun budaya kerja apresiatif di sini!

Ekonomi 06 Jun 2026, 16:35 WIB

PNM Siapkan Langkah Transformasi Berbasis Kebermanfaatan yang Berkelanjutan

PNM mulai babak baru transformasi berbasis kebermanfaatan. Temukan strategi pemberdayaan UMKM dan komitmen sosiokultural untuk Indonesia maju!

Gadget 06 Jun 2026, 15:31 WIB

Bocoran Galaxy Z Fold 8 Ultra Muncul di Bluetooth SIG, Samsung Siap Rilis HP Lipat Kasta Tertinggi!

Samsung rilis Galaxy Z Fold 8 standar (desain paspor 201g) & Z Fold 8 Ultra (Snapdragon 8 Elite Gen 5, kamera 200MP) pada 22 Juli 2026 di London guna hadapi Huawei & Apple.

Gadget 06 Jun 2026, 14:42 WIB

Xiaomi 17T, HP Midrange Rasa Flagship yang dengan Sistem Operasi Bersih Tanpa Iklan

Xiaomi 17T rilis Rp8-9 juta dengan Dimensity 8500 (AnTuTu 2M+) & periskop Leica 5x. Diulas GadgetIn, HP 6,59 inci ini punya baterai jumbo 6.500 mAh serta OS bersih tanpa iklan.

Metropolitan 06 Jun 2026, 13:51 WIB

Nggak Hanya di Kalender, Nama-nama Hari ini Juga Jadi Nama Pasar di Jakarta, Ada yang Sudah Tutup

Penamaan pasar di Jakarta ini berdasarkan hari merupakan tradisi yang berkembang sejak masa kolonial.

Metropolitan 06 Jun 2026, 13:07 WIB

Untuk ke 9 Kalinya, DKI Jakarta Raih Opini WTP dari BPK RI

Pencapaian tersebut menjadi bukti konsistensi Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan.

Metropolitan 06 Jun 2026, 12:18 WIB

Pramono Anung Segera Sesuaikan Tarif Transjabodetabek Bulan Ini, Termasuk Rute Blok M-Bandara Soetta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan evaluasi tarif dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan transportasi publik.

Pendidikan 06 Jun 2026, 11:08 WIB

Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026 Bulan April Mulai Dilakukan, Disalurkan kepada 707.477 Peserta Didik, Berikut Rinciannya

KJP Plus merupakan salah satu bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:41 WIB

EastjakFest 2026 Siap Meriahkan HUT ke 499 Kota Jakarta, Hadirkan Vaksinasi Rabies, Bibit Gratis, dan Edukasi Ketahanan Pangan

Acara ini akan digelar tepat di hari ulang tahun Jakarta yakni pada 22 Juni 2026.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:25 WIB

Dinas LH DKI Jakarta akan Gelar Aksi Pilah Sampah di CFD Rasuna Said Besok

Kegiatan ini adalah bagian upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:08 WIB

Hadapi Ancaman Polusi, Pemprov DKI Kembangkan EWS Kualitas Udara Bersama BMKG

Kehadiran sistem EWS ini diharapkan mampu memberikan informasi prediktif mengenai kondisi kualitas udara di Ibu Kota.

Metropolitan 06 Jun 2026, 09:39 WIB

Pramono Anung Buka Jakarta Future Festival 2026, Dorong Anak Muda Ikut Rancang Masa Depan Jakarta

Pramono Anung resmi membuka JFF 2026 yang digelar di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Jumat (5/6).

Ekonomi 05 Jun 2026, 23:19 WIB

Strategi Investasi Tepat Saat Rupiah Melemah dan IHSG Anjlok

Ekonomi RI tertekan: Rupiah tembus Rp18.000 dan IHSG anjlok ke 5.594 akibat PHK, pajak naik, serta modal asing keluar. Investor disarankan masuk bertahap dan atur portofolio sesuai profil risiko.

Nasional 05 Jun 2026, 21:53 WIB

Strategi 'Rangkul Lalu Pukul', Bisakah Layer Cukai Rendah Jinakkan Pabrik Rokok Ilegal?

Skema "rangkul lalu pukul" lewat layer cukai baru demi kejar Rp30 T menuai kritik. Cara ini dinilai beri karpet merah bagi rokok ilegal dan picu kecurangan baru ketimbang menegakkan hukum secara tegas

Nasional 05 Jun 2026, 20:21 WIB

BBM Mulai Dicampur Bioetanol 5%, Ini Efeknya untuk Mobil dan Motor Tua

Mulai semester II 2026, seluruh SPBU di Jawa wajib jual bensin campur etanol 5% (E5) sesuai Permen ESDM 4/2025. BBM ini ramah lingkungan & aman buat kendaraan modern, tapi berisiko korosi bagi mesin.

Sport 05 Jun 2026, 19:18 WIB

Lebih dari 50 Tenant Indonesia Open 2026 Gunakan Pembayaran Digital BNI

BNI menghadirkan pembayaran digital di Indonesia Open 2026 melalui EDC dan QRIS wondr untuk transaksi praktis.