News

Soal PK Enam Terpidana Kasus Vina dan Eky Cirebon yang Ditolak JPU, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

Oleh: Dyah Arum Ratri Rabu 11 Sep 2024, 17:30 WIB
Kuasa hukum 6 terpidana kasus Vina dan Eky Cirebon membeberkan sejumlah alasan terkait PK yang ditolak JPU.

AYOJAKARTA.COM -- Baru-baru ini kuasa hukum 6 terpidana kasus Vina dan Eky Cirebon membeberkan sejumlah alasan terkait PK yang ditolak JPU.

Kuasa Hukum dari keenam terpidana yakni Jutek Bongso menyebut bahwa terkait memori PK yang diajukan tidak ada tanggapan yang masuk.

“Tadi kan hanya jawaban dari termohon ya, kita sudah lihat bahwa termohon kan menjawabnya secara formil semuanya,” ujar Jutek Bongso dikutip dari tayangan Youtube KOMPASTV pada Rabu, 11 September 2024.

Baca Juga: Tangis Hadi Saputra Pecah di Sidang PK Kasus Vina dan Eky Cirebon, Mengaku Alami Kekerasan Saat Diperiksa Polisi

“Tidak ada tanggapannya yang masuk ke materil terhadap memori peninjauan kembali yang kami ajukan,” lanjutnya lagi.

Menanggapi hal tersebut Jutek Bongso menyebut jika itu merupakan hak pendapat masing-masing.

“Kami kan mengajukan banyak sekali materiil ya antara lain peristiwa yang terjadi, uraian yang sesungguhnya yang mereka alami, ya dijawabnya formil semua itu gak papa masing-masing punya pendapat kan,” terangnya.

Baca Juga: Dinilai Janggal oleh Banyak Orang, Ternyata Ini Alasan LPSK Memberi Perlindungan kepada Para Terpidana Kasus Vina-Eky

“Tapi ya kita lihat lah hasil yang kita bisa dapatkan dari saksi-saksi bukti yang akan kami hadirkan untuk berikut,” ujar Jutek Bongso lagi.

Lantas, saat ditanya kembali oleh wartawan apakah intinya jaksa menolak semua memori PK yang sudah diajukannya, Jutek Bongso menjawab demikian.

“Bukan ditolak ya, membantah bahwa memori peninjauan kami itu tidak sesuai dengan yang mereka harapkan kan gitu,” terang Jutek Bongso.

Baca Juga: Novum yang Diajukan 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU dalam Sidang PK, Kuasa Hukum Gerak Cepat Siapkan Ini!

Lebih lanjut ia juga mengatakan, “Kalau kami kan mengajukannya kan secara sistematis ya secara formil dan juga materiil.”

Kuasa Hukum keenam terpidana kasus Vina tersebut lantas mengatakan biar nanti hakim yang menilai sendiri.

“Ya biar majelis hakim yang menilai, kami kan menghadirkan fakta yang tidak terungkap di persidangan sebelumnya,” tegas Jutek Bongso.

Pihaknya juga mengatakan bahwa apa yang dilakukan jaksa terhadap memori PK nya mutlak hak dari jaksa itu sendiri.

“Di dalam materiil yang kami ungkapkan, kalau di dalam hal ini jaksa berpendapat lain lalu menghadirkan bahwa itu adalah formil yang diajukan bahwa tidak sesuai sesuai dengan 263 ayat 2 PK yang kami ajukan itu sah-sah saja itu haknya jaksa,” jelasnya.

Baca Juga: Permohonan PK Enam Terpidana Kasus Vina dan Eky Cirebon Ditolak JPU, Kuasa Hukum: Biar Hakim yang Pertimbangkan!

Namun dengan tegas Jutek Bongso menuturkan kalau pihaknya telah menyertakan semua peristiwa yang tidak pernah diungkap dalam persidangan sebelumnya.

“Tapi sekali lagi kami dalam memori PK kami sudah jelas kami menguraikan peristiwa-peristiwa yang terjadi yang belum pernah terungkap di dalam persidangan,” tegas Jutek Bongso.

Bahkan Jutek Bongso meyakini betul jika semua novum yang dihadirkan pihaknya dalam upaya PK kali ini benar-benar tidak [pernah diungkap di persidangan.

Baca Juga: Sidang PK Enam Terpidana Kasus Tewasnya Vina-Eky Digelar, Mantan Wakapolri Soroti Persepsi Dua Instansi di Kepolisian

“Yang kami jadikan novum ini kan memang belum pernah dihadirkan dalam persidangan, kalaupun yang dipersoalkan bahwa keterangan Dede, coba dicek dalam persidangan Dede itu belum pernah dihadirkan dalam persidangan, kesaksiannya dibacakan dianggap dibawah sumpah,” ujar Jutek Bongso.

“Sekarang kalau Dede mencabut lagi keterangannya bahwa tahun 2016 lalu itu adalah bohong dan tidak benar dan diarahkan dia mau hadir di persidangan PK nah saudara bisa tafsirkan itu keadaan baru atau memang lama, satu contoh,” lanjutnya.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil