AYOJAKARTA.COM -- Kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon yang belakangan ramai kini memasuki babak baru.
Babak baru tersebut adalah ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh JPU.
“Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa dilakukan atas dasar sebagaimana ketentuan pasal 268 ayat 3 KUHAP,” ujar JPU dikutip dari tayangan Youtube KOMPAS TV pada Selasa, 10 September 2024.
“Yaitu, A, apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa PK keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung,” lanjutnya.
Sebagai informasi, pada Senin, 9 September 2024 sore, sidang PK kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali digelar.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kota Cirebon dengan agenda yaitu mendengarkan jawaban.
Baca Juga: Oegroseno Sebut Kasus Vina Cirebon Dilematis, Heran Ada Perbedaan Keterangan di 2 Kantor Polisi
Diinformasikan sidang yang digelar pada Senin kemarin tersebut sudah digelar sejak pagi namun sempat diskors selama 2,5 jam.
Lantaran adanya protes dari kuasa hukum terpidana karena para terpidana tidak dihadirkan dalam sidang tersebut.
Pada akhirnya keenam terpidana dalam kasus tersebut dihadirkan dan sidang dapat kembali dilanjutkan.
Sementara itu, pihak kuasa hukum dari keenam terpidana menilai jika penolakan JPU hanya sebatas formalitas dan tidak melihat materi secara keseluruhan.
Baca Juga: Toni RM Desak Hakim Jangan Penakut di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina dan Eky Cirebon
Kuasa Hukum keenam terpidana juga menanggapi jika bantahan jaksa atas permohonan PK keenam terpidana, bukan berarti PK enam terpidana ditolak oleh JPU.
Bukan itu saja, kuasa hukum juga menyebut bahwa jawaban JPU menurutnya hanya formil saja dan tidak menyentuh materiil PK yang diajukan.
“Ya biar majelis hakim yang mempertimbangkan ya, kami kan menghadirkan fakta yang tidak terungkap di dalam persidangan sebelumnya,” ujar Jutek Bongso Kuasa Hukum 6 Terpidana.
"Di dalam materiil yang kami ungkapkan, kalau dalam hal ini jaksa berpendapat lain ya lalu menghadirkan bahwa itu adalah formil yang diajukan bahwa tidak sesuai 263 ayat 2 tentang PK yang kami ajukan itu sah-sah saja," lanjut Jutek Bongso.
Meski begitu Jutek Bongso yakin jika pihaknya sudah menguraikan semua peristiwa yang sebelumnya tidak pernah terungkap di persidangan.
“Itu haknya jaksa tapi sekali lagi kami dalam memori PK kami sudah jelas kami menguraikan peristiwa-peristiwa yang terjadi yang belum pernah terungkap di dalam persidangan,” terangnya.
Setelah agenda mendengar jawaban dari JPU, maka selanjutnya sidang akan masuk ke tahap pembuktian.
Pada Rabu, 11 September 2024, saksi-saksi akan dihadirkan oleh kedua belah pihak untuk menguatkan permohonan mereka dan para terpidana juga akan memberikan kesaksian di persidangan.***

Share this article
Kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon yang belakangan ramai kini memasuki babak baru usai ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali.