News

Ajukan Sanggah saat Gagal Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024, Begini Ketentuan dan Tata Cara Pengajuannya

Oleh: Dhiajeng Ayu Utri Agustin Selasa 10 Sep 2024, 14:11 WIB
Jangan sedih apabila gagal lolos seleksi administrasi CPNS 2024 karena pelamar bisa mengajukan masa sanggah dengan memahami ketentuannya.

AYOJAKARTAA.COM -- Jangan sedih apabila gagal lolos seleksi administrasi CPNS 2024. Pelamar bisa mengajukan masa sanggah dengan memahami ketentuan dan tata caranya berikut ini.

Hari ini Selasa, 10 September 2024 pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan ditutup.

Hingga tanggal 9 September 2024, sudah ada 3.670.943 pelamar dan sebanyak 1.378.016 pelamar dinyatakan verif Memenuhi Syarat (MS).

Baca Juga: Hari Ini Pendaftaran Terakhir! Inilah Top 10 Instansi Pusat dengan Jumlah Pelamar CPNS 2024 Terbanyak

Sementara itu, sebanyak 243.381 pelamar dinyatakan verif Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pelamar yang masuk dalam kategori TMS ini kemungkinan besar gagal lolos seleksi administrasi CPNS 2024.

Namun, pelamar yang masuk dalam kategori TMS ini jangan bersedih dahulu, pasalnya akan ada masa sanggah yang bisa dimanfaatkan oleh pelamar.

Masa sanggah ini akan dilakukan selama 3 hari mulai dari 20 September 2024 - 22 September 2024, akan tetapi para pelamar tidak bisa asal mengajukan masa sanggah ini.

Baca Juga: CPNS 2024: Gagal Lolos Seleksi Administrasi Bisa Ajukan Sanggah, Pahami Syarat dan Ketentuan Pengajuan

Pelamar harus memperhatikan syarat, ketentuan dan tata cara mengajukan sanggahan jika gagal lolos seleksi administrasi.

Lantas, bagaimana syarat, ketentuan dan tata cara mengajukan sanggahan?

Dikutip dari akun Instagram @studicpns.id, berikut ini syarat, ketentuan, hingga tata cara mengajukan sanggahan saat gagal lolos seleksi administrasi CPNS 2024.

Baca Juga: Kesempatan Terakhir Daftar CPNS 2024! Daftar Instansi Sepi Peminat di CPNS 2024, Paling Banyak Peluang Lolos di BRIN

Syarat Pengajuan Sanggah

1. Kesalahan TMS merupakan kesalahan dari sistem atau pihak verifikasi dan bukan kesalahan dari pelamar sendiri.

2. Ajuan sanggah bisa ditolak apabila untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pelamar.

3. Sanggahan bisa diterima jika kesalahan dari sistem atau panitia.

4. Pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ngada dan hanya berdasarkan dokumen yang diunggah selama periode pendaftaran dalam membuat sanggahan.

Baca Juga: Tes Dijadwalkan Oktober! Segini Jumlah Soal dan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, Jangan Lupa Catat

5. Apabila pelamar tidak memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu dan hanya ingin melakukan sanggahan pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.

Hal ini karena satu persyaratan saja tidak valid, maka hasilnya tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Adapun kesalahan yang bisa disanggah oleh pelamar CPNS 2024 yaitu sebagai berikut.

1. Kasus transkrip nilai dinyatakan belum diunggah namun sudha diunggah.

Baca Juga: Daftar BPOM? Cek 5 Formasi dengan Jumlah Peminat Terendah dan Tertinggi di Seleksi CPNS 2024

2. Kasus ijazah dinyatakan tidak sesuai dengan formasi jabatan namun sebenarnya sudah sesuai.

3. Tanggal lahir di KTP melampaui batas usia namun sebenarnya masih dalam cakupan (eror oleh sistem saat membaca data angka).

4. Kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi yang dilamar namun sebenarnya sudah sesuai.

Baca Juga: Jangan sampai Salah! Ini Perbedaan Kisi-Kisi CPNS dan PPPK yang Perlu Diketahui oleh Pelamar

Sementara itu, tata cara melakukan sanggahan saat gagal lolos seleksi administrasi CPNS 2024 adalah sebagai berikut.

- Klik ajukan sanggah

- Kemudian akan muncul tampilan form sanggah berisi informasi yang tidak terpenuhi, dokumen yang sudah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.

- Klik "Lihat" untuk melihat dokumen

- Isikan alasan sanggah.

- Centang kotak kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen.

- Klik "Akhiri Proses Sanggah".

- Akan muncul kota "Apakah anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan".

Baca Juga: CPNS vs PPPK, Ini Perbedaan Materi, Jumlah Soal, dan Passing Grade yang Wajib Diketahui!

"Klik "Iya"

- Maka proses sanggah selesai dan kamu sudah selesai melakukan sanggah.

Bagi pelamar yang nantinya dinyatakan lolos pasca masa sanggah maka bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu seleksi SKD.

Demikian informasi mengenai syarat, ketentuan hingga tata cara melakukan sanggah apabila dinyatakan gagal lolos seleksi administrasi CPNS 2024. Semoga bermanfaat.***

Reporter Dhiajeng Ayu Utri Agustin
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil