AYOJAKARTA. OOM -- Setelah digelar perdana pada Rabu 4 September 2024 lalu, sidang PK enam terpidana kasus Vina-Eky kembali dilanjutkan hari ini.
Agenda sidang PK enam terpidana kasus Vina-Eky hari ini mendengar tanggapan JPU.
Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum enam terpidana kasus Vina-Eky telah membacakan memori PK di hadapan majelis hakim.
Menurut Otto Hasibuan selaku Ketua tim penasihat hukum enam terpidana, tidak adanya saksi fakta pada sidang tahun 2016 membuat kliennya terpojok.
Guna mendapat keadilan, tim kuasa hukum akan menghadirkan sebanyak 17 Saksi fakta terkait penyebab peristiwa kematian Vina-Eky.
Selain Saka Tata, Teguh Wijaya, Liga Akbar, dan Dede Riswanto, diantara para saksi juga muncul nama Adi Haryadi serta M. Ismail.
Kedua nama saksi terakhir yakni Adi Hariyadi serta M. Ismail merupakan saksi fakta yang mengetahui penyebab kematian sejoli Vina-Eky.
Sempat menjadi sorotan publik, kedua saksi tersebut merupakan saksi yang melihat langsung peristiwa kecelakaan tunggal yang dialami korban.
Disamping akan menghadirkan keterangan saksi fakta yang membawa informasi baru atau novum, sidang PK enam terpidana juga diwarnai dengan munculnya Pegi Setiawan.
Bersama tim kuasa hukum, Pegi Setiawan yang sempat dituduh sebagai dalang pembunuh tewasnya Vina-Eky hadir untuk memberikan dukungan.
Langkah tersebut ditempuh Pegi agar para terpidana bisa lebih semakin percaya diri dan tenang saat menjalani masa sidang.
Kepada awak media, Pegi Setiawan berharap agar keenam terpidana bisa segera dibebaskan dan berkumpul kembali dengan keluarga.
“Saya mensupport semoga mereka bisa merasakan apa yang saya rasakan, terutama saat berkumpul dengan keluarga,” jelas Pegi.
Baca Juga: Jadi Saksi Mahkota dalam Kasus Vina Cirebon, Susul 6 Terpidana Lain Sudirman Bersedia Ajukan PK
Selain berharap agar keenam terpidana dapat mendapatkan keadilan, Pegi Setiawan juga mengharap agar semua terpidana bisa kembali bebas.
Berkaitan dengan kasus pasangan Vina-Eky, Mantan Kabareskrim Polri sebelumnya juga sempat memberi tanggapan melalui siniar.
Menurut Susno Duadji, vonis seumur hidup terhadap delapan terpidana kasus Vina-Eky dibangun diatas konstruksi hukum yang lemah.
Dalam kasus pasangan Vina-Eky yang terjadi pada 2016, pondasi hukum dibangun hanya berdasarkan pada keterangan saksi Aep.
Lanskap di sekitar tempat kejadian perkara yang gelap, di bawah siraman hujan, serta jarak titik saksi untuk menyaksikan, menurut Susno sangat rentan dengan kekeliruan.
Melalui keterangannya, saksi Aep serta Dede mengaku melihat ada empat unit sepeda motor ditunggangi oleh 11 tersangka yang mengejar korban.
“Temennya Aep, Dede mengungkap bahwa yang dia sampaikan bersama Aep itu bohong, jadi kebohongan berbuah kebohongan,” tegas Susno.***