News

Sempat Ikut Aksi Menuntut Para Terpidana Kasus Vina-Eky untuk Dihukum Mati, Demonstran Ini Ungkap Dosanya di 2016

Oleh: Karseno AJ Minggu 08 Sep 2024, 09:06 WIB
Koko (kiri) demonstran tuntut terpidana kasus Vina-Eky dihukum mati bersama Toni RM

AYOJAKARTA.COM - Vonis hukum seumur hidup yang ditetapkan hakim terhadap delapan terdakwa kasus tewasnya Vina-Eky di tahun 2016, melahirkan pertanyaan di tahun 2024.

Selain bisa saja disebabkan karena adanya praktik suap, potensi penetapan vonis juga bisa terjadi karena tekanan dari masyarakat atas kematian sejoli Vina-Eky yang menyayat hati.

Kemungkinan adanya dua potensi penyebab utama yang melatarbelakangi vonis hukum terhadap terpidana kasus Vina-Eky, disampaikan oleh Toni RM.

Menurut kuasa hukum Pegi Setiawan tersebut, situasi yang berkembang pada penghujung tahun 2016 masih menyimpan sejumlah misteri dan perlu untuk diungkap.

Baca Juga: Asli atau Palsu? Cek E-Meterai Kamu Sebelum Dibubuhi pada Dokumen Persyaratan CPNS 2024!

Toni RM beranggapan, keraguan terhadap putusan hakim perlu dijadikan pertanyaan karena bukti pembunuhan dan pemerkosaan tidak secara meyakinkan dapat ditemukan.

Sebagaimana pernah menjadi sorotan media, ratusan warga desa sempat mendesak agar hakim memberikan keputusan maksimal terhadap delapan terdakwa pembunuh Vina-Eky.

Masyarakat Cirebon pada 2016 menilai, penangkapan terhadap delapan terdakwa serta tiga DPO merupakan prestasi besar bagi kepolisian sehingga perlu mendapat dukungan.

Guna memahami situasi yang terjadi pada 2016, Toni RM menghadirkan sosok Koko sebagai salah seorang tetangga dekat sekaligus peserta dalam aksi demonstrasi.

Baca Juga: H-4 Pendaftaran Ditutup, 1.139 Formasi CPNS 2024 di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Masih 0 Pelamar, Cek Rinciannya di Sini!

Menurut keterangan yang disampaikan Koko, penyebab kematian pasangan Vina dan Eky awalnya memang dikabarkan karena mengalami kecelakaan.

Anggapan tersebut berubah dan menjadi amarah setelah warga mendengar kabar bahwa penyebab kematian sejoli Vina-Eky terjadi akibat menjadi korban geng motor.

Mengetahui pelaku yang merupakan anggota geng motor sudah tertangkap dan sedang menjalani sidang, warga desa Samadikun berbondong-bondong menggelar aksi unjuk rasa.

Tujuan mengikuti aksi demonstrasi yang lebih didominasi oleh kalangan ibu-ibu, Koko mengaku datang secara sukarela sebagai solidaritas antar tetangga.

Namun demikian, Koko mengetahui adanya sosok sangat vokal dan merupakan seorang pejabat yang saat itu cukup berkuasa.

“Disitu ada memang pejabat, dia punya power di Samadikun karena Beliau selalu membela warganya, tapi masalah dikondisikan atau tidak saya kurang paham” ungkap Koko dikutip dari YouTube Pengacara Toni, Minggu (8/9/2024).

Sehubungan dengan keberlanjutan kasus Vina-Eky yang kembali mencuat di tahun 2024 pasca diangkat menjadi tayangan film, Koko memberi tanggapan.

Menurut Koko, adanya kesamaan vonis hukum seumur hidup bagi seluruh terpidana kecuali Saka Tatal menimbulkan pertanyaan membingungkan.

Baca Juga: Belum Tahu Cara Pembelian E-Meterai? Jangan Panik! Ini Dia Langkah-langkah Pembeliannya

Para terpidana yang terlibat dalam kasus kematian Vina-Eky, menurut Koko tentu memiliki peran berbeda sehingga vonis hukum juga tidak harus sama.

“Saya berdosa karena pada 2016 berasumsi orang yang ditangkap polisi ada pelakunya,” pungkas Koko. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Desi Kris