AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran rekrutmen CPNS 2024 di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih dibuka.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang pendaftaran CPNS tahun 2024 dan calon pelamar masih bisa mendaftar hingga tanggal 10 September 2024.
Khususnya untuk CPNS 2024 Pemprov DKI Jakarta, ribuan formasi masih nihil pelamar hingga tanggal 6 September 2024.
Bagi pelamar yang berminat melakukan pendaftaran CPNS 2024 Pemprov DKI Jakarta bisa melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan 4.413 formasi CPNS 2024.
Formasi CPNS 2024 di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dibuka untuk lulusan SMA, D-3, D-4, S-1, S-2, dan S-3.
Seperti instruksi KemenPAN RB, sebanyak 427.650 formasi CPNS 2024 diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan dasar bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis di lingkungan Pemerintah Daerah.
Dikutip AyoJakarta.com melalui laman resmi bkn.go.id, Jumat (6/9/2024) jumlah pelamar CPNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 hingga tanggal 4 September 2024 mencapai 21.685 orang.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi https://bkddki.jakarta.go.id, dari total kebutuhan formasi CPNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 sebanyak 4.413, dibagi menjadi 740 formasi tenaga kesehatan dan 3.673 formasi jabatan teknis.
Terpantau hingga hari ini, 1.139 formasi CPNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih nihil pelamar.
Berikutnya rincian formasi yang sepi peminat di CPNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2024.
- Formasi Arsiparis Terampil
- Formasi Dokumentalis Hukum
- Formasi Penata Kelola Layanan Kesehatan
- Formasi Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
- Formasi Penata Laksana Barang Terampil
Berikut persyaratan pelamar formasi CPNS Pemprov DKI Jakarta tahun 2024.
1. Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah saat mendaftar pada laman https://sscasn.bkn.go.id, sebagai berikut:
- Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Doktor (S-3), Magister (S-2), Pendidikan Profesi, Sarjana (S-1), Diploma IV (D-4), dan Diploma III (D-3) paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) hari pada saat melamar PNS
- Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 30 tahun hari pada saat melamar PNS
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah)
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Tidak bertato/tidak terdapat bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya selain di telinga (khusus untuk wanita) kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku, wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus sampai dengan tahap akhir seleksi
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
11. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (setingkat Polres) yang masih berlaku, wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus sampai dengan tahap akhir seleksi
12. Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba atau NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang masih berlaku, wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus sampai dengan tahap akhir seleksi
13. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melamar pada seleksi pengadaan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri/Kepala Lembaga/Gubernur/Bupati/ Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah selaku Pejabat yang berwenang (Pyb) dari instansi sebelumnya
14. Ketentuan jenjang pendidikan bagi pelamar, sebagai berikut.
- Jenjang pendidikan Doktor (S-3), hanya dapat melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan jenjang Doktor (S-3)
- Jenjang pendidikan Magister (S-2), hanya dapat melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan jenjang Magister (S-2)
- Jenjang pendidikan Profesi, hanya dapat melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan jenjang Profesi
- Jenjang pendidikan Sarjana (S-1), hanya dapat melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan jenjang Sarjana (S-1).
- Jenjang pendidikan Diploma IV (D-4), hanya dapat melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan jenjang Diploma IV (D-4)
- Jenjang pendidikan Diploma III (D-3), hanya dapat melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan jenjang Diploma III (D-3)
- Jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, hanya dapat melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Untuk melihat rincian kebutuhan formasi CPNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mengakses laman resmi https://bkddki.jakarta.go.id.***

Share this article
Formasi CPNS 2024 di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih 0 pelamar hingga H-4 penutupan pendaftaran, coba cek siapa tahu tertarik daftar.