News

Belum Tahu Cara Pembelian E-Meterai? Jangan Panik! Ini Dia Langkah-langkah Pembeliannya

Oleh: Nuriyah Nofasari Jumat 06 Sep 2024, 09:06 WIB
e-Meterai

AYOJAKARTA.COM - Akhirnya, Website meterai-elektronik.com, tempat untuk membeli e meterai atau meterai elektronik yang dibutuhkan untuk pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah bisa kembali diakses.

Meterai elektronik atau e meterai adalah hal wajib dan tidak boleh terlewatkan bagi kamu yang mendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.

E meterai merupakan jenis meterai yang berbentuk elektronik dengan ciri yang khusus, biasanya dibeli online di website-website resmi dan dapat digunakan untuk persyaratan dokumen di seleksi CPNS 2024.

Pembubuhan e meterai juga salah satu tahapan penting pada seleksi CPNS 2024, jadi jangan sampai terlewat.

Baca Juga: 2 Hari Lagi Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup, Kecuali 2 Instansi! Ini Dia Jadwal Seleksi Kemenag dan Kemendikbudristek yang Harus Kamu Ketahui!

Pada pendaftaran CPNS 2024, penggunaan e-meterai wajib untuk dokumen persyaratan seleksi seperti, surat pernyataan dan lamaran.

Lalu, apakah kamu tahu cara beli e-meterai di website meterai-elektronik.com?

Jika belum mengetahuinya, jangan khawatir, dikutip Ayojakarta.com dari instagram @peruri.indonesia, pada Jumat, 6 September 2024, berikut ini cara pembelian e meterai.

Proses Pendaftaran E-Meterai

1. Akses situs https://meterai-elektronik.com.

2. Klik tombol Daftar Sekarang.

3. Isi data yang dibutuhkan:

  • Nomor WhatsApp yang aktif
  • Nama Lengkap
  • Kata Sandi Akun

4. Klik Lanjutkan.

5. Jika akun sudah aktif, Anda bisa langsung Log In.

6. Klik Log In, lalu masukkan:

  • Nomor WhatsApp dan kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya.
  • Checklist Captcha, lalu klik Masuk.

Proses Pembelian E-Meterai

1. Pilih Beli E-Meterai pada Menu Beranda.

2. Pada Menu Kuota E-Meterai:

  • Pilih Beli Kuota dan tentukan jumlah kuota e-Meterai yang diinginkan.
  • Klik Beli.
  • Pada bagian konfirmasi pembelian, pilih Lanjutkan.
  • Pada bagian detail pembayaran, scan atau pindai QRIS yang muncul menggunakan LinkAja, GoPay, ShopeePay, OVO, DANA, atau e-Wallet maupun mobile banking.

Baca Juga: Paus Fransiskus ke Indonesia Naik Pesawat Komersial, Netizen Bandingkan dengan Kaesang yang Naik Jet Pribadi, Rocky Gerung: Tentu Tidak Perlu...

3. Setelah selesai melakukan pembelian, klik Refresh pada bagian pojok kiri link website atau URL tersebut untuk mengecek kuota E-Meterai.

4. Klik menu Kuota E-Meterai, lalu pilih Lihat Kuota.

Nah, itulah tata cara pendaftaran akun dan pembelian e-meterai di website meterai-elektronik.com.

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Desi Kris