News

Resmi! ASN Kini Bisa WFA/WFH Sesuai Aturan Terbaru Kemenpan-RB

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Jumat 20 Jun 2025, 15:27 WIB
Ilustrasi PNS

AYOJAKARTA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menerbitkan aturan baru yang memperbolehkan ASN bekerja secara lebih fleksibel.

Dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025, dijelaskan bahwa aparatur sipil negara kini dapat menjalankan tugas kedinasan melalui skema WFA/WFH atau work from anywhere/work from home.

Aturan ini memberikan keleluasaan bagi pegawai pemerintah untuk bekerja dari mana saja, termasuk dari rumah, selama tetap memenuhi tanggung jawab dan target pekerjaan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Status sebagai KPM Bansos Reguler PKH dan BPNT atau PBI-JK Mendadak Terhapus? Segera Lakukan Hal Ini!

Tujuan Penerapan WFA/WFH bagi ASN

Kebijakan ini hadir sebagai upaya menyesuaikan sistem kerja birokrasi dengan dinamika zaman.

ASN kini diharapkan tidak hanya bekerja secara profesional, tetapi juga mampu menjaga motivasi serta produktivitas kerja dalam situasi yang lebih fleksibel.

Dengan demikian, model kerja WFA/WFH dinilai dapat meningkatkan kinerja individu maupun instansi secara keseluruhan.

Meskipun sistem kerja ASN menjadi lebih fleksibel, pemerintah menekankan bahwa tidak boleh ada penurunan kualitas pelayanan publik.

Setiap instansi pemerintah wajib memastikan bahwa seluruh proses administrasi dan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik, meski sebagian pegawai bekerja dari lokasi berbeda.

Baca Juga: Tuai Kecaman, Pernyataan Menbud Fadli Zon Soal Kerusuhan Mei 1998 Jadi Sorotan, Komnas Perempuan Ikut Buka Suara

Dengan diterbitkannya regulasi ini, pemerintah pusat memberikan dasar hukum yang kuat bagi instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah dalam menerapkan pola kerja yang tidak terbatas pada kantor fisik.

Fleksibilitas dapat diberikan berdasarkan karakteristik tugas, urgensi pekerjaan, hingga kebutuhan internal instansi masing-masing.

Kebijakan terbaru ini menjadi angin segar bagi para ASN yang membutuhkan keseimbangan antara kinerja dan kehidupan pribadi.

Dengan implementasi yang tepat, sistem kerja WFA/WFH di lingkungan pemerintahan berpotensi mendorong efisiensi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih responsif di era digital.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Jinan Vania Barizky