AYOJAKARTA.COM – Di tengah maraknya proses penyaluran bansos reguler PKH dan BPNT, tidak sedikit KPM yang justru merasa terabaikan.
Selain karena statusnya terhapus oleh sistem, dampak dari penghapusan juga membuat para KPM tidak bisa ikut menikmati bansos PKH dan BPNT.
Meski status perekonomian para mantan KPM bansos PKH dan BPNT benar-benar dalam kategori layak, kondisi tersebut justru dianggap berbeda oleh sistem di Kemensos.
Baca Juga: Punya 6 Penyakit Ini? Kamu Sebaiknya Jangan Coba Meminum Kopi Ya!
Bukan hanya terjadi pada KPM bansos reguler PKH dan BPNT, hal serupa juga tidak sedikit dialami oleh keluarga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK.
Berdasarkan hasil pengecekan status yang dilakukan secara mandiri, banyak KPM yang namanya tercoret atau tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan.
Adanya perubahan dasar acuan dari DTKS menjadi DTSEN, oleh banyak penerima bansos ditengarai sebagai penyebab tersingkirnya nama calon KPM dari daftar.
Karena adanya perubahan status tersebut, berikut adalah sejumlah informasi penting mengenai bansos yang disalurkan kepada para penerima manfaat.
Solusi KPM Terhapus dari Data
Sebagaimana telah menjadi pengetahuan bersama, jenis-jenis dan instansi penyalur bansos bukan hanya berasal dari Kemensos.
Disamping bansos PKH dan BPNT serta PBI-JK yang merupakan program Kemensos, masih terdapat jenis bantuan lain dari instansi berbeda.
Mengingat segmentasi dari masing-masing instansi berbeda, sasaran penyaluran bansos yang disalurkan juga mengalami pengelompokkan.
Guna memastikan ketepatan sasaran, masing-masing instansi menjadikan DTSEN sebagai acuan dasar dalam proses penentuan KPM.
Salah satu dampak potensi dari adanya sinkronisasi atau penyesuaian dan pemutakhiran data tersebut adalah terhapusnya nama sejumlah KPM dari daftar.
Namun demikian, pemerintah melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 26 HUK Tahun 2025 telah mengatur perihal tata cara pengusulan bagi calon KPM.
Berdasarkan pada regulasi tersebut, KPM yang namanya terhapus dari daftar penerima masih berkesempatan untuk melakukan pengusulan ulang.
Adapun cara pertama untuk kembali ditetapkan menjadi KPM adalah dengan mengajukan usulan melalui Petugas PKH di Kelurahan atau Desa masing-masing wilayah.
Baca Juga: Produktivitas Maksimal! Ini 3 Rekomendasi Tablet Terbaik Juni 2025 dengan Fitur Canggih untuk Kerja
Melalui aplikasi SIKS-NG yang tersedia di masing-masing kelurahan atau desa, pengajuan sebagai calon KPM dapat diajukan setelah pencairan tahap kedua selesai dilakukan.
Berdasarkan pada hasil Muskel atau Musyawarah Kelurahan yang telah memenuhi kuorum, status kelayakan dari calon KPM akan ditentukan.
Alternatif kedua untuk mengajukan diri sebagai KPM bansos dapat dilakukan dengan cara mengakses Aplikasi Cek Bansos secara daring.
Pengajuan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos dapat membuahkan hasil, apabila KPM benar-benar termasuk dalam kategori keluarga layak menerima bantuan. ***

Share this article
status KPM terhapus oleh sistem, dampak dari penghapusan juga membuat para KPM tidak bisa ikut menikmati bansos PKH dan BPNT.