AYOJAKARTA.COM -- Bagi kamu yang lulusan SMA/SMK Sederajat dan ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), ini salah satu formasi yang bisa kamu lamar.
Salah satu instansi yang membuka formasi CPNS bagi lulusan SMA/SMK/Sederajat adalah Kemendikbud Ristek.
Kemendikbud Ristek membuka formasi CPNS khusus pelamar lulusan SMA/SMK/Sederajat untuk mengisi jabatan sebagai Polisi Khusus Cagar Budaya.
Jika menjadi PNS dengan jabatan Polisi Khusus Cagar Budaya ini bisa mendapatkan rentang gaji Rp2.436.420 hingga Rp6.093.690.
Penempatan dan kuota jabatan Polisi Khusus Cagar Budaya ini tersebar di Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) seluruh Indonesia.
Tugasnya adalah melakukan kegiatan pengamanan dan penindakan non yustisial dalam kegiatan pelestarian cagar budaya, koleksi, dan objek yang diduga cagar budaya.
Dikutip dari akun Instagram @aymangayu pada Sabtu, 31 Agustus 2024, berikut kuota polisi khusus cagar budaya di seluruh wilayah Indonesia.
1. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah I (Aceh)
Kuota: 3
2. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah II (Medan)
Kuota: 3
3. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IV (Tanjungpinang)
Kuota: 3
4. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah V (Jambi)
Kuota: 3
5. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VI (Ogan Ilir)
Kuota: 1
6. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII (Bengkulu)
Kuota: 1
7. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VIII (Serang)
Kuota: 3
8. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XII (Pontianak)
Kuota: 3
9. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XIII (Palangkaraya)
Kuota: 3
10. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XIV (Samarinda)
Kuota: 3
11. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVI (Kupang)
Kuota: 2
12. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVII (Manado)
Kuota: 3
13. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVIII (Palu)
Kuota: 2
14. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XX (Ambon)
Kuota: 2
15. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XXI (Ternate)
Kuota: 2
16. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XXII (Jayapura)
Kuota: 3
17. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XXIII (Papua Barat)
Kuota: 3***