AYOJAKARTA.COM - Ribuan mitra dan pengemudi ojek online atau ojol serta kurir pada Kamis 29 Agustus 2024 lalu menggelar aksi unjuk rasa.
Selain menimbulkan kemacetan di beberapa ruas jalan, aksi unjuk rasa serta offbid dari para ojol dan kurir juga menyebabkan terhambatnya sejumlah layanan.
Akibat aksi demonstrasi yang digelar oleh Koalisi Ojol Nasional tersebut, jutaan warga masyarakat pengguna aplikasi ojol serta kurir mengalami kesulitan mencari pengemudi.
Koalisi Ojol Nasional merupakan wadah yang menghimpun para pengemudi ojol dari berbagai komunitas pengemudi di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Download Resetter Epson L3210 Terbaru dan Panduan Lengkap Mengatasi Masalah Printer
Selain berpusat di sekitar Patung Kuda Bundaran Hotel Indonesia, aksi demonstrasi juga digelar di sepanjang jalan Petojo, Jakarta Pusat serta Cilandak, Jakarta Selatan.
Menurut Igun Wicaksono selaku perwakilan Garda Indonesia, jumlah pengemudi ojol yang akan mengikuti aksi unjuk rasa berjumlah sekitar 2.500 peserta.
Melalui pernyataan, para pengemudi ojek online mendesak agar pemerintah bersedia memberikan perlindungan hukum dari kebijakan sepihak para Aplikator.
Sehubungan dengan digelarnya aksi unjuk rasa ribuan pengemudi ojol, Igun memberikan sejumlah keterangan.
Menurut Igun, biaya potongan wajib yang ditetapkan secara sepihak oleh pembuat aplikasi atau Aplikator sangat membebani pengemudi.
Belum adanya kesepakatan antara pemerintah dengan pihak aplikator, membuat sejumlah layanan seperti jasa antara barang dan makanan rentan disalahgunakan.
“Jadi tarif dari antaran barang dan makanan ini masih mengacu kepada masing-masing perusahaan aplikasi untuk menyesuaikan tarifnya,” ungkap Igun dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Jumat (30/8/2024).
Tidak adanya payung hukum yang melindungi hak bagi para pengemudi ojol, menurut Igun menjadi salah satu hal paling krusial untuk dijadikan pertimbangan.
Guna menemukan titik keseimbangan antara kebutuhan perusahaan aplikasi dengan pengemudi, Igun menilai peran pemerintah sangat diperlukan.
Dengan adanya kepastian hukum, maka penyalahgunaan kebijakan sebagaimana dilakukan sejumlah perusahaan aplikasi bisa dihindarkan.
“Masih banyak rekan ojol yang potongannya itu melebihi dari regulasi yang telah dibuat pemerintah,” ungkap Igun.
Terkait dengan ketentuan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah selaku Regulator, perusahaan aplikasi selaku Aplikator masih belum sepenuhnya mentaati.
Sehingga potongan maksimal bagi pengemudi ojol yang seyogyanya hanya mencapai 20 persen, justru tidak diindahkan dan melebihi ketentuan.
Igun menilai, salah satu alasan kuat ribuan pengemudi ojol menggelar aksi adalah karena masih adanya perusahaan aplikasi yang melanggar peraturan pemerintah.
“Perlu menjadi perhatian bagi pemerintah untuk menegur perusahaan aplikasi yang melakukan pemotongan melebihi regulasi,” tegas Igun. ***