AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah terus menyalurkan bansos kepada KPM PKH, BPNT, DTKS, dan non DTKS.
Pencairan bansos tunai dan non tunai siap salur kepada KPM PKH, BPNT, DTKS, dan non DTKS lewat KKS, Bank dan kantor pos atau titik komunitas.
KPM yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin berhak menerima bantuan sosial.
Baca Juga: KPM Perhatikan! Ini Jadwal dan Info Pencairan PKH dan BPNT Lewat KKS untuk September-Oktober 2024
Bukan hanya bersifat reguler, Pemerintah akan menyalurkan bansos tambahan kepada KPM yang terdaftar di DTKS Kemensos atau P3KE Kemenko PMK.
Lalu bansos apa saja yang disalurkan oleh Pemerintah baik secara tunai maupun non tunai di awal bulan September?
Dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan kanal YouTube Diary Bansos pada Rabu, 28 Agustus 204, berikut rincian delapan bansos yang kembali dicairkan awal September 2024.
Baca Juga: Kabar Gembira! Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Alokasi September-Oktober 2024
1. PKH
Bansos PKH akan kembali dicairkan untuk KPM PKH murni dan KPM PKH+BPNT.
Bansos yang dicairkan masih untuk periode Juli-Agustus bagi KPM lama yang namanya baru tercantum di data bayar atau SP2D pencairan bansos di akhir Agustus.
Bagi KPM baru juga menerima pencairan bansos PKH validasi by system yang diambil dari penerima BPNT murni untuk penggenapan 10 juta kuota penerima bansos PKH.
Pencairan melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara dan BSI dengan nominal, sebagai berikut.
Baca Juga: 2 Golongan KPM PKH BPNT Ini Akan Cair Lagi Bansosnya di Akhir Agustus 2024, Kamu Termasuk?
- Kategori anak SD sederajat Rp150 ribu
- Kategori anak SMP sederajat Rp250 ribu
- Kategori anak SMA, SMK Sederajat Rp334 ribu
- Kategori lansia usia 60 tahun ke atas Rp400 ribu
- Kategori penyandang disabilitas berat Rp400 ribu
- Kategori Ibu hamil Rp500 ribu
- Kategori anak usia dini (0-6 tahun) Rp500 ribu
- Kategori korban pelanggaran HAM berat Rp1,8 juta
2. BPNT
Bansos BPNT juga masih dicairkan untuk KPM BPNT murni dan KPM BPNT+PKH untuk periode Juli-Agustus.
KPM yang namanya tercantum di data bayar atau SP2D pencairan bansos do akhir Agustus maka akan menerima saldo BPNT masuk KKS di awal September.
KPM BPNT validasi by system yang diambil dari penerima PKH murni juga menerima pencairan bantuan.
Nominal yang dicairkan sebesar Rp400 ribu untuk periode salur Juli-Agustus.
3. PIP Kemdikbud
Bansos PIP Kemdikbud juga masih dicairkan untuk tahap 4-40 di awal September.
Bansos pendidikan ibi dicairkan untuk 17 juta lebih KPM peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat.
KPM penerima PIP masuk dalam SK Nominasi PIP dan sudah melakukan aktivasi rekening SimPel BRI untuk jenjang SD, SMP, sederajat, BNI jenjang SMA, SMK Sederajat, Mandiri jenjang MI, MTs, dan MA serta BSI (khusus wilayah Provinsi Aceh).
Berikut nominal pencairan bansos PIP, sebagai berikut:
- Kategori anak SD sederajat kelas 1-5: Rp450 ribu per tahun.
Khusus kelas 1 semester ganjil: Rp225 ribu
Khusus kelas 6 semester genap: Rp225 ribu
- Kategori anak SMP sederajat kelas 8: Rp750 ribu per tahun.
Khusus kelas 7 semester ganjil: Rp375 ribu
Khusus kelas 9 semester genap: Rp375 ribu
- Kategori anak SMA, SMK, Sederajat kelas 11: Rp1,8 juta per tahun.
Khusus kelas 10 semester ganjil: Rp900 ribu
Khusus kelas 12 semester genap: Rp900 ribu
4. BLT Dana Desa
Bansos tunai Kemensos yang juga dicairkan di awal September adalah BLT Dana Desa.
BLT Dana Desa dicairkan kembali untuk periode satu hingga tiga bulan sekaligus.
Sasaran penerimanya adalah KPM yang masuk dalam kategori prioritas miskin ekstrem dan terdaftar di DTKS Kemensos RI tetapi bukan penerima PKH atau BPNT.
KPM yang telah dinyatakan layak sebagai penerima bansos harus melalui hasil rekomendasi pemerintah daerah setempat.
Nominal pencairan bansos BLT Dana Desa sebesar Rp300 ribu per bulannya.
Jika periode pencairan hingga tiga bulan (Juli-September) maka KPM akan menerima nominal bansos sebesar Rp900 ribu.
5. Bansos Atensi Anak Yatim Piatu
Bansos Atensi Anak Yatim Piatu juga masih terus disalurkan oleh Kemensos untuk KPM anak yatim piatu berusia 0-18 tahun.
Jika KPM berusia 16-18 tahun tetapi belum menikah juga bisa mendapatkan pencairan bansos ini.
Syarat penerima bansos Atensi Anak Yatim Piatu harus terdaftar aktif di DTKS Kemensos RI dan mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
Dana bantuan Atensi Anak Yatim Piatu dicairkan sebesar Rp200 ribu per bulannya melalui Bank Himbara tertunjuk atau kantor pos.
6. Bantuan MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg
Bansos non tunai berupa cadangan beras 10 kg juga disalurkan kepada keluarga penerima manfaat di awal September.
Bapanas bekerja sama dengan Perum Bulog kembali menyalurkan bansos MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg untuk periode salur Agustus 2024.
Sasaran penerima adalah 22 juta keluarga penerima manfaat kategori keluarga prioritas miskin atau miskin ekstrem.
KPM wajib terdaftar di data desil 1-4 kemiskinan ekstrem P3KE Kemenko PMK.
Walaupun KPM PKH dan BPNT terdaftar di DTKS Kemensos tetapi tidak terdata di P3KE Kemenko PMK maka tetap tidak bisa mendapatkan penyaluran bansos.
Pengambilan penyaluran bansos beras ini selain di kantor pos juga ditempatkan di titik-titik komunitas baik kantor kelurahan atau balai desa.
7. Permakanan lansia
Bansos permakanan lansia juga disalurkan kepada KPM lansia secara non tunai.
Bantuan permakanan lansia dibagikan kepada KPM lansia senilai Rp30 ribu dalam bentuk makanan siap santap untuk dua kali makan (makan pagi dan makan siang).
Kelompok warga di daerah masing-masing yang bertugas memasak dan membagikannya kepada KPM lansia.
Menu makanan, antara lain nasi atau menyesuaikan daerah masing-masing), lauk pauk, sayur, buah potong, dan air mineral.
Baca Juga: Kabar Terbaru! Maaf Bansos PKH Periode Berikutnya Tidak Akan Cair Merata, Kecuali 3 Komponen Ini
8. KJP Plus
KJP plus periode September diestimasikan akan cair di awal September.
Berikut rincian nominal pencairan dana KJP Plus Tahap 1 periode September.
SD/SDLB/MI
Rincian:
- Subsidi uang SPP: Rp130ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp250 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp135 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp130 ribu per bulan
Baca Juga: BLT Rp300 Ribu hingga Rp600 Ribu Siap Dicairkan Awal September 2024, Bansos PKH dan BPNT?
SMP/SMPLB/MTs
Rincian:
- Subsidi uang SPP: Rp170ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp300 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp170 ribu per bulan
SMA/SMALB/MA
- Subsidi uang SPP: Rp290ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp420 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp290 ribu per bulan
SMK
- Subsidi uang SPP: Rp240ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp450 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp240 ribu per bulan
Baca Juga: PENTING! Info Terkini dari Petugas Soal Pencairan Bansos PKH BPNT PT Pos Indonesia ke Kartu KKS
Peserta PKBM
- Biaya personal Rp300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115 ribu.
Pencairan biaya rutin KJP Plus per bulannya yang bisa dicairkan maksimal Rp100 ribu per bulan.
Dana KJP Plus akan disalurkan melalui agen Bank DKI terdekat, mesin ATM Bank DKI, atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.
Share this article
Pencairan bansos tunai dan non tunai siap salur kepada KPM PKH, BPNT, DTKS, dan non DTKS lewat KKS, Bank dan kantor pos atau titik komunitas