News

8 Instansi yang Wajib Lampirkan TOEFL untuk CPNS 2024, Cek Minimal Skor dan Ketentuan Sertifikatnya di Sini

Oleh: Nisrina Harum Lestari Kamis 29 Agu 2024, 10:17 WIB
Ilustrasi. Instansi yang Wajib Lampirkan TOEFL untuk CPNS 2024

AYOJAKARTA.COM - Sertifikat kemampuan Bahasa Inggris seperti TOEFL menjadi salah satu dokumen penting dalam mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Diketahui, ada 12 instansi atau kementerian yang mensyaratkan TOEFL sebagai dokumen wajib untuk CPNS 2024.

Sertifikat TOEFL yang dilampirkan ketika mendaftar CPNS 2024 harus menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Masing-masing instansi memiliki aturan tersendiri terkait jenis sertifikat bahasa Inggris dan minimal skornya.

Baca Juga: Peluang Jadi PNS Lebih Besar! Berikut 9 Jurusan Kuliah yang Lulusannya Paling Banyak Dicari Saat Seleksi CPNS, Apakah Kamu Termasuk?

Biasanya, nilai minimal TOEFL yang disyaratkan untuk melamar CPNS adalah 450.

Namun, ada juga instansi yang mensyaratkan minimal nilai TOEFL lebih dari 450 untuk jabatan tertentu.

Sebelum melamar, kamu tidak hanya harus memperhatikan minimal skor yang disyaratkan, tetapi juga jenis sertifikat yang diperbolehkan untuk mendaftar.

Dikutip dari akun Instagram @laacademy.id pada Kamis (29/8/2024), berikut adalah daftar instansi yang wajib melampirkan TOEFL dan minimal skornya.

Baca Juga: Sudirman Terpidana Kasus Vina Melawan! 120 Kuasa Hukum dari Peradi Ikut Dampingi, Susno Duadji: Justru Ini Pukulan Berat bagi Penegak Hukum

1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

Untuk pelamar jabatan dengan syarat pendidikan S1 menyertakan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 450, TOEIC dengan skor minimal 605, dan IELTS minimal 4,0.

2. Kejaksaan Republik Indonesia

Syarat untuk melamar CPNS di Kejaksaan RI adalah menguasai bahasa Inggris dengan melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 450 atau IELTS minimal 5,0.

3. Kementerian Perdagangan

Pelamar yang melamar pada Jabatan Negosiator Perdagangan wajib memiliki sertifikat TOEFL ITP dengan skor minimal 550. Sertifikat yang juga bisa digunakan adalah IELTS dengan skor minimal 6,5 atau TOEFL iBT minimal 80 yang berlaku 2 tahun sejak sertifikat dikeluarkan oleh Lembaga Bahasa Inggris.

4. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)

Lulusan D4 atau S1 memiliki skor TOEFL ITP atau Prediction minimal 450 atau IELTS minimal 5.0 yang diperoleh dua tahun terakhir. Untuk lulusan D3 memiliki skor TOEFL ITP atau Prediction minimal 400 atau IELTS minimal 4,5 yang diperoleh 2 tahun terakhir.

Baca Juga: Download Resetter Epson L3210 Terbaru dan Panduan Lengkap Mengatasi Masalah Printer

5. Kementerian Luar Negeri

Pelamar kebutuhan umum wajib melampirkan sertifikat TOEFL PBT/ TOEFL Prediction/ TOEFL ITP/ EPT dengan nilai minimal 550.

6. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Pendidikan S1 atau Profesi Dokter menyertakan sertifikat TOEFL iBT dengan skor minimal 45, TOEFL PBT (Prediction) minimal 450, TOEFL CBT minimal 131, IELTS minimal 5,0, atau TOEIC minimal 440. Sementara untuk pelamar dengan pendidikan D3 menyertakan sertifikat TOEFL iBT dengan nilai minimal 21, TOEFL PBT minimal 353, TOEFL CBT minimal 67, IELTS minimal 3,0, atau TOEIC minimal 265.

Baca Juga: BLT Rp300 Ribu hingga Rp600 Ribu Siap Dicairkan Awal September 2024, Bansos PKH dan BPNT?

7. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Pelamar wajib melampirkan sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang dibuat paling lambat tahun 2024 dengan ketentuan TOEFL ITP/PBT/RpdT dengan nilai minimal 475, TOEFL CBT minimal 150, TOEFL iBT minimal 52, IELTS minimal 4,5, TOEP minimal 45, atau AcEPT minimal 242.

8. Kementerian Dalam Negeri

Sertifikat yang dilampirkan berupa TOEFL ITP dengan skor minimal 500, TOEFL iBT minimal 61, atau IELTS minimal 6,0 yang didapat dua tahun terakhir yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS.

Itulah informasi mengenai daftar instansi yang wajib melampirkan TOEFL dan minimal skornya. Semoga bermanfaat.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Desi Kris