AYOJAKARTA.COM – Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 sampai saat ini belum menemui titik terang.
Saat ini, terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon tersebut yakni Sudirman mencabut kuasa hukum yang sudah ditunjuk oleh Polda Jawa Barat.
Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti menyampaikan pencabutan kuasa hukum dari Polda Jabar tersebut terjadi pada saat pihak keluarga mengunjungi Lapas Banceuy Bandung.
Kemudian, Titin mengatakan pada pertemuan tersebut, Sudirman juga menulis surat pencabutan kuasa hukum yang sebelumnya sudah ditunjuk oleh Polda Jabar.
Dari informasi yang beredar, terpidana Kasus Vina dan Eky tersebut juga sudah dibela oleh 120 kuasa hukum dari Peradi.
Sudirman dibantu oleh kuasa hukum dari Peradi tersebut secara sukarela dan pengacara tersebut tidak dibayar sama sekali. Mendengar hal tersebut, Kabareskrim 2008-2009 Susno Duadji ikut angkat bicara dalam kasus Vina Cirebon ini.
Ia menyampaikan bahwa ini merupakan pelajaran yang sangat bagus dalam penegakan hukum di Indonesia.
Hal tersebut dikarenakan karena kita bisa melihat bahwa masih ada orang Indonesia khususnya penegak hukum yang peduli dengan keadilan dengan sukarela dan tidak dibayar.
“Saya menganggap ya, bukan saya menganggap, saya mengatakan bahwa ini pelajaran sangat bagus sekali dalam penegakan hukum di Indonesia” ucap Susno Duadji, dikutip dari YouTube Nusantara TV, pada Selasa, 27 Agustus 2024.
“Mengapa bagus sekali di sini kita bisa melihat bahwa masih ada orang Indonesia khususnya dari kalangan penegak hukum advokat yang peduli akan keadilan tidak dibayar mereka ini sukarela” sambungnya.
“Demikian kerjanya keras cepat kemudian tidak kena lelah koordinasi ke Jakarta koordinasi ke lpsk menjemput bola sampai ke LP itu tidak dibayar semua” ucapnya lagi.
Melihat tim kuasa hukum dari Peradi secara sukarela membantu Sudirman tersebut, Susno mengatakan justru hal tersebut menjadi pukulan untuk aparat penegak hukum.
Susno juga menyampaikan seharusnya orang-orang seperti Sudirman ini yang tidak mampu negara yang membantu seperti mencarikan perlindungan ke lpsk.
“Justru Ini pukulan bagi aparat penegak hukum mestinya negara yang harus ngopini orang-orang yang seperti Sudirman ini dia dari kalangan tidak mampu dia mempunyai kelemahan, mestinya negara yang peduli yang mencarikan perlindungan ke lpsk yang mencarikan apa namanya psikolog” ujarnya.***

Share this article
Sudirman dibantu oleh kuasa hukum dari Peradi tersebut secara sukarela dan pengacara tersebut tidak dibayar sama sekali.