News

Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Kini Balik Melawan, Susno Duadji Bongkar PK Akan Mudah Diterima Jika Ditangani Hakim dengan Kriteria Ini

Oleh: Dyah Arum Ratri Rabu 28 Agu 2024, 15:28 WIB
Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn Susno Duadji

AYOJAKARTA.COM – Babak baru kembali muncul dari kasus hukum atas kematian sejoli Vina dan Eky Cirebon yang belakangan ramai diperbincangkan.

Salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yakni Sudirman diinformasikan mencabut kuasa hukum yang sudah ditunjuk Polda Jawa Barat.

Kira-kira apa yang bisa menguatkan PK Sudirman agar kemudian memang jalan pengajuan PK dan proses putusannya lebih meyakinkan?

Pencabutan kuasa hukum dari Polda Jawa Barat oleh Sudirman tersebut dilakukan saat keluarga berkunjung ke Lapas Banceuy, Bandung.

Baca Juga: Sudirman Terpidana Kasus Vina Melawan! 120 Kuasa Hukum dari Peradi Ikut Dampingi, Susno Duadji: Justru Ini Pukulan Berat bagi Penegak Hukum

Perihal pencabutan kuasa hukum oleh Sudirman tersebut disampaikan pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti.

Disebutkan pula, bahwa saat ini Sudirman telah didampingi dan dibela sebanyak 120 kuasa hukum dari Peradi.

Lantas, apakah Peninjauan Kembali (PK) yang nanti akan diajukan Sudirman bisa dengan mudah diterima?

Dikutip ayojakarta.com dari YouTube Nusantara TV pada Rabu (28/8/2024), Susno Duadji menjawab kemungkinan tersebut.

Baca Juga: Sudirman Terpidana Kasus Vina Cabut Kuasa Hukum yang Ditunjuk Polda Jabar, Titin Prialianti: Dia Ingin Pilih Sendiri

Soal peluang PK Sudirman bakal diterima atau tidak, Susno Duadji menuturkan bisa mudah diterima asalkan hakim memiliki berbagai kriteria berikut.

Yaitu, hakim yang mengurus PK tersebut haruslah bijak serta benar-benar membaca dan memahami berkas perkara.

“Syaratnya ya hakimnya harus hakim yang bijak, hakim yang betul-betul membaca berkas,” ujar Susno Duadji.

Eks Kabareskrim Polri tersebut juga menyebut PK Sudirman akan mudah diterima asal hakim yang menangani bisa memahami perasaan dan menjunjung keadilan.

Baca Juga: Cabut Kuasa Hukum dari Polda Jabar, Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Pilih Minta Perlindungan ke Peradi

“Hakim yang betul-betul mengerti perasaan, hakim yang betul-betul mencintai keadilan,” kata Susno Duadji.

Pasalnya, Susno Duadji menilai jika hakim yang sebelumnya menangani kasus ini tak membaca berkas perkara sama sekali.

“Tapi kalau hakim yang model yang dulu karena ini kan pernah disidangkan kan sampai ke Mahkamah Agung, saya yakin dia nggak baca berkas itu,” tegasnya.

Baca Juga: Soal Pemindahan Lapas Sudirman, Oegroseno Sebut Pemindahan Narapidana Tidak Boleh Semaunya Sendiri

Bukan itu saja, Susno Duadji juga mengatakan jika pembuktian kasus Vina dan Eky ini sebenarnya cukup mudah.

“Kenapa pembuktiannya sangat gampang, pertama saksi nggak ada, saksi faktanya nggak ada, alat bukti scientificnya nggak ada, justru alat bukti scientific yang memperkuat bahwa peristiwa itu tidak ada,” beber Susno Duadji.

“Bukan memperkuat misalnya alat bukti scientific berupa membuka rekaman pembicaraan atau komunikasi BBM message yang ada itu bukan membuktikan peristiwa pembunuhan tetapi justru membuktikan bahwa peristiwa pembunuhan tidak ada,” lanjutnya.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Fathul Amanah